Berlaku sejak tanggal 11 Pebruari 2021. Sebagai Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI
DATA PERATURAN
Detail Peraturan | |
---|---|
Jenis | Peraturan Presiden |
Nomor | 15 |
Tahun | 2021 |
Tentang | Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia |
Ditetapkan tanggal | 11 Pebruari 2021 |
Diundangkan tanggal | 11 Pebruari 2021 |
Lembaran Negara | Tahun 2021 Nomor 67 |
Status | BERLAKU, mulai tanggal 11 Pebruari 2021 |
Mengubah | Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia (per tanggal 15 Juni 2010) Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia (per tanggal 06 April 2016) |
Download file | Klik Disini |
LATAR BELAKANG LAHIRNYA PERATURAN INI
Bahwa dalam rangka peningkatan efektivitas pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan Republik Indonesia dalam pelaksanaan koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas serta guna menerapkan prinsip-prinsip perwujudan reforrnasi birokrasi dan percepatan pemberian pelayanan hukum kepada masyarakat, dipandang perlu dilakukan penataan organisasi dan tata. kerja Kejaksaan Republik Indonesia;
Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan PERPRES tentang Perubahan Kedua atas PERPRES Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia
PASAL – PASAL YANG MENGALAMI PERUBAHAN
Beberapa pasal dalam PERPRES Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia, yang mengalami perubahan, diantaranya adalah :
PERUBAHAN | PASAL – PASAL DALAM PERPRES 38 / 2010 YANG MENGALAMI PERUBAHAN |
---|---|
Pasal – Pasal yang mengalami perubahan | Pasal 5, 35, 36, 43, 44, 49 |
Penambahan beberapa pasal | Pasal 25A, 25B, 2C, 62A |