Diucapkan dalam Sidang pada hari Selasa, tanggal 20 Desember 2022. Terkait dengan Batas Usia Pensiun Jaksa.
Data Putusan
Detail Putusan | |
---|---|
Jenis | Putusan Mahkamah Konstitusi |
Nomor | 70/PUU-XX/2022 |
Tahun | 2022 |
Pokok Uji Materiil | Pasal 40A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia |
Diputuskan dalam sidang tanggal | 20 Desember 2022 |
Para Pemohon | H. Irnensif, SH., MM. (Pemohon I), Jaksa PNS pada Kejaksaan RI Dr. Zulhadi Savitri Noor, SH., MH. (Pemohon II), Jaksa PNS pada Kejaksaan RI Wilmar Ambarita, SH., MH., M.Si. (Pemohon III), Jaksa PNS pada Kejaksaan RI Dra. Renny Ariyanny, SH., MH., LLM. (Pemohon IV), Jaksa PNS pada Kejaksaan RI Dra. Indrayati Siagian, SH., MH. (Pemohon V), Jaksa PNS pada Kejaksaan RI Fahriani Suyuthi, SH., MH. (Pemohon VI), Jaksa PNS pada Kejaksaan RI |
Penerima Kuasa dari Pemohon | Viktor Santoso Tandiasa, SH., MH., Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor VST and Partners, Advovates & Legal Consultans |
Hakim Ketua | Anwar Usman |
Hakim Anggota | Suhartoyo, Arief Hidayat, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, Enny Nurbaningsih, Manahan M.P. Sitompul, M. Guntur Hamzah dan Wahiduddin Adams. |
Panitera Pengganti | Yunita Rhamadani |
Download file | Klik Disini |
DUDUK PERKARA
Para Pemohon mengajukan Permohonan pengujian Pasal 40A Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yang mengatur Pasal 40A “ Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, pemberhentian Jaksa yang berusia 60 (enam puluh) tahun atau lebih tetap mengikuti ketentuan batas usia pensiun sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia “ bertentangan secara bersyarat (Inkonstitusional Bersyarat/Conditionally Unconstitutional) dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (“UUD 1945”)
POKOK – POKOK PENDAPAT MAHKAMAH
Bahwa dengan demikian yang menjadi persoalan konstitusional selanjutnya yang harus dijawab oleh Mahkamah adalah apakah Pasal 40A UU 11/2021 sebagai sebuah ketentuan peralihan sudah memberikan perlindungan hukum yang adil dan tidak bersifat diskriminatif bagi pihak yang terkena dampak atas adanya perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan dimaksud. Untuk menjawab persoalan a quo Mahkamah akan terlebih dahulu menilai dengan cara memaknai ketentuan norma Pasal 40A UU 11/2021 secara gramatikal. Apabila dimaknai secara gramatikal, Mahkamah menemukan adanya persoalan terhadap ketentuan norma Pasal 40A UU 11/2021 yaitu memiliki makna ganda. Dalam kalimat “ Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, pemberhentian jaksa yang berusia 60 (enam puluh) tahun atau lebih tetap mengikuti ketentuan batas usia pension sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia” hal ini dapat dimaknai pertama, bahwa jaksa yang saat UU 11/2021 berlaku [31 Desember 2021] telah berusia 60 tahun atau lebih tetap mengikuti batas usia pensiun yang diatur UU 16/2004 [62 tahun], namun di sisi lain dapat pula dimaknai (sebagai pemaknaan kedua) yaitu sejak saat UU 11/2021 berlaku [31 Desember 2021] pemberhentian jaksa yang berusia 60 tahun atau lebih tetap mengikuti ketentuan UU 16/2004 [usia pensiun 62 tahun], sehingga pada pemaknaan kedua seakan-akan semua jaksa berusia 60 tahun atau lebih akan terus tunduk pada UU 16/2004. Padahal pembentuk undang-undang sebagaimana keterangan Presiden dan keterangan DPR memaknai Pasal 40A UU 11/2021 sebagaimana pemaknaan pertama yaitu batas usia pensiun 62 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf c UU 16/2004 tetap berlaku bagi jaksa yang berusia 60 tahun atau lebih saat UU 11/2021 berlaku [31 Desember 2021].
Bahwa terlepas dari persoalan adanya penilaian secara gramatikal norma Pasal 40A UU 11/2021 sebagaimana dipertimbangkan tersebut di atas, namun yang menjadi persoalan utama adalah apakah Pasal 40A UU 11/2021, yang dimaknai oleh pembentuk undang-undang bahwa bagi jaksa yang telah berusia 60 tahun atau lebih pada tanggal 31 Desember 2021 [saat UU 11/2021 berlaku] tetap mengikuti batasan usia pensiun yang diatur dalam Pasal 12 huruf c UU 16/2004, memberikan kepastian hukum yang adil dan tidak bersifat diskriminatif bagi para Pemohon, khususnya jaksa yang pada saat UU 11/2021 diundangkan berusia kurang dari 60 tahun sebagai pihak yang tidak disebut secara langsung dalam ketentuan norma Pasal 40A UU 11/2021 akan tetapi terdampak atas adanya perubahan UU 16/2004 menjadi UU 11/2021 dimaksud.
Bahwa dengan pemaknaan yang digunakan oleh pembentuk undang-undang, Pasal 40A UU 11/2021 memiliki akibat hukum bagi semua jaksa yang pada tanggal 31 Desember 2021 (saat UU 11/2021 berlaku) belum berusia 60 tahun, yaitu akan tunduk pada Pasal 12 huruf c UU 11/2021 sehingga akan diberhentikan dengan hormat saat usianya 60 tahun. Maka setelah UU 11/2021 berlaku dimulailah rezim UU 11/2021 dengan usia pensiun jaksa yaitu 60 tahun. Fakta hukum a quo apabila dikaitkan dengan prinsip dasar yang menegaskan sebuah ketentuan peralihan harus memberikan perlindungan bagi pihak yang terdampak [vide pada Bagian C.4 angka 127 Lampiran II UU 12/2011], maka ketentuan norma Pasal 40A UU 11/2021 yang seharusnya menjadi jembatan yang memberikan perlindungan hukum bagi pihak yang terkena dampak akan adanya perubahan norma akibat berlakunya undang-undang baru, namun justru tidak mencerminkan fungsi ketentuan peralihan sebagaimana dimaksud UU 12/2011. Sebab, ketentuan norma Pasal 40A UU 11/2021 hanya menegaskan bahwa Pasal 12 huruf c UU 16/2004 masih diberlakukan bagi jaksa yang saat UU 11/2021 berlaku telah berusia 60 tahun atau lebih dan mengenyampingkan jaksa yang akan berusia 60 tahun terkait dengan bentuk perlindungan hukumnya di dalam memperoleh kepastian hukum yang adil.
Dengan kalimat lain, aturan peralihan ini tidak memperhatikan jaksa lain yang dalam waktu dekat akan diberhentikan dengan hormat, in casu dalam kaitan ini termasuk para Pemohon. Meskipun tidak bermaksud menilai kasus konkret yang dialami para Pemohon, secara doktrinal aturan peralihan seharusnya memberikan perlindungan bagi pihak yang terdampak dari kerugian akibat perubahan norma, namun norma Pasal 40A UU 11/2021 hanya memberikan perlindungan bagi sebagian jaksa yang terdampak.
Bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan sebelumnya, terlepas dari penentuan usia pensiun merupakan open legal policy, namun penting bagi Mahkamah untuk menegaskan kembali bahwa perubahan norma dari suatu undang-undang tidak boleh merugikan pihak yang terdampak, in casu dalam hal ini jaksa yang belum berusia 60 tahun. Pasal 40A UU 11/2021 yang memberlakukan ketentuan norma Pasal 12 huruf c UU 11/2021 secara seketika sejak UU 11/2021 diundangkan menyebabkan jaksa terdampak tidak mendapatkan waktu yang cukup untuk mempersiapkan diri menghadapi masa pensiun. Menurut Mahkamah seseorang yang akan menghadapi masa pensiun berhak mempersiapkan diri, baik secara mental maupun secara materil karena saat seseorang memasuki masa pensiun maka penghasilan yang selama ini diterima akan terhenti atau setidaktidaknya berkurang, dalam hal ini aparatur sipil Negara (ASN) hanya akan menerima hak pension yang jumlahnya terbatas.
Dengan berlakunya Pasal 40A UU 11/2021 yang menyebabkan pemberhentian seketika bagi jaksa yang terdampak maka seketika itu pula akan berkurang penghasilan yang selama ini diterima. Selain itu, jaksa yang terdampak juga akan dirugikan karena kehilangan masa jabatannya secara seketika, kehilangan masa jabatan selama 2 (dua) tahun yang bisa jadi dalam masa jabatan itu terjadi kenaikan pangkat yang kemudian menentukan golongan ruang jaksa dimaksud karena kehilangan waktu yang turut menentukan perolehan hak-hak pensiun yang akan diterima. Meskipun bersifat materil, akan tetapi menurut Mahkamah kerugian demikian tidak dapat dipisahkan dan bisa jadi merupakan bagian dari adanya persoalan inkonstitusionalitasnya suatu norma dari undang-undang. Oleh karenanya memberlakukan ketentuan norma Pasal 12 huruf c UU 11/2021 secara seketika sejak UU 11/2021 diundangkan kepada seluruh jaksa yang terdampak, khususnya yang berusia di bawah 60 tahun, menyebabkan jaksa terdampak tidak mendapatkan waktu yang cukup untuk mempersiapkan diri menghadapi masa pensiun.
Bahwa dengan demikian Pasal 40A UU 11/2021 yang hanya memberikan perlindungan bagi jaksa yang berusia 60 tahun atau lebih saat UU 11/2021 diundangkan, menyebabkan kerugian bagi jaksa yang terdampak yaitu jaksa yang belum berusia 60 tahun saat UU 11/2021 diundangkan, yang menurut Mahkamah menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil dan bersifat diskriminatif.
Bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hokum tersebut, meskipun Mahkamah berpendapat bahwa penurunan batas usia pension jaksa dari usia 62 tahun menjadi 60 tahun adalah konstitusional dan merupakan kebijakan hukum terbuka, dalam hal ini politik hukum dari pembentuk undang-undang yang menyesuaikan dengan kebutuhan terkini instansi Kejaksaan Republik Indonesia, namun dalam mempertimbangkan dalil para Pemohon yang berpendapat bahwa ketentuan peralihan yang diatur dalam Pasal 40A UU 11/2021 tidak memberi kepastian hukum yang adil dan bersifat diskriminatif menurut Mahkamah tidak dapat dilepaskan dari semangat pembentuk undang-undang di dalam melakukan perubahan usia pensiun jaksa dari usia 62 tahun menjadi 60 tahun, yaitu adanya kebutuhan institusi kejaksaan yang disebabkan semakin bertambahnya kewenangan kejaksaan, antara lain di bidang pemulihan aset yang diatur dalam Pasal 30A UU 11/2021, di bidang intelijen penegakan hukum yang diatur dalam Pasal 30B UU 11/2021, serta kewenangan lainnya sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 30C UU 11/2021. Dengan alasan tersebut, maka berdampak pada bertambahnya beban kerja profesi jaksa yang dapat berimplikasi pada produktivitas dan hasil kerja institusi kejaksaan. Oleh karena itu, diharapkan dengan adanya perubahan batasan usia untuk diangkat menjadi jaksa lebih dini dan usia pension dikurangi akan menghasilkan sumber daya manusia yang berkualitas dan handal dalam melaksanakan fungsi dan wewenang jaksa [vide keterangan DPR tanggal 22 September 2022, hlm. 20]. Dengan demikian, untuk mempertemukan adanya persiapan masa pensiun yang cukup dengan politik hukum pembentuk undang-undang yang juga diperkuat dengan keterangan Pihak Terkait Kejaksaan, dalam rangka memberdayakan sumber daya manusia untuk menyongsong kewenangan kejaksaan yang semakin bertambah, maka Mahkamah berpendapat diperlukan waktu yang cukup agar pelaksanaan aturan peralihan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 40A UU 11/2021 tersebut dapat dilaksanakan secara seimbang. Dengan kata lain, pelaksanaan aturan peralihan Pasal 40A UU 11/2021 tidak boleh diperlakukan seketika, karena tidak memberikan perlindungan hukum terhadap jaksa yang seketika terdampak dengan pensiun secara tiba-tiba, namun juga tetap pula mengakomodir tujuan pemberdayaan sumber daya manusia kejaksaan yang lebih mampu menghadapi tantangan karena adanya beban kerja yang makin bertambah seiring dengan bertambahnya kewenangan institusi kejaksaan. Dengan demikian, berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut, Mahkamah memandang adalah adil apabila pemberlakuan ketentuan Pasal 40A UU 11/2021 yang memberlakukan ketentuan norma Pasal 12 huruf c UU 11/2021 dilakukan 5 (lima) tahun sejak putusan atas perkara a quo diucapkan. Sehingga, dengan pendirian Mahkamah demikian, maka sejak ketentuan norma Pasal 40A UU 11/2021 a quo diberlakukan, bagi jaksa yang telah berusia 60 tahun atau lebih dengan sendirinya akan pensiun secara bervariasi sesuai dengan capaian usianya masing-masing dengan maksimal usia pension 62 tahun. Dengan demikian, selama 5 (lima) tahun ke depan usia pensiun jaksa mengikuti ketentuan usia pensiun dalam UU 16/2004.
Bahwa terhadap petitum ketiga para Pemohon yang memohon kepada Mahkamah agar Putusan ini berlaku surut (retroaktif) yaitu sejak Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 diberlakukan yakni tanggal 31 Desember 2021, menurut Mahkamah petitum a quo tidak relevan lagi untuk dipertimbangkan, karena dengan pemaknaan Pasal 40A UU 11/2021 sebagaimana dipertimbangkan oleh Mahkamah pada Paragraf [3.14], maka dengan sendirinya jaksa yang berusia 60 tahun tetap akan pensiun pada usia 62 tahun hingga ketentuan norma Pasal 40A UU 11/2021 dinyatakan berlaku yaitu 5 (lima) tahun sejak putusan perkara a quo diucapkan. Di samping itu, putusan Mahkamah Konstitusi mempunyai kekuatan mengikat sejak diucapkan, kecuali Mahkamah dalam amar putusan menentukan lain [vide Pasal 47 UU MK].
Bahwa sehubungan dengan pendirian Mahkamah dalam pertimbangan hukum tersebut di atas, maka berkenaan dengan adanya hasil indeks evaluasi kinerja beberapa Kejaksaan Tinggi yang disampaikan Pihak Terkait Kejaksaan Republik Indonesia dalam keterangan tertulisnya, yang menyatakan bahwa jaksa yang telah berumur di antara 60 tahun sampai dengan 62 tahun sudah berkurang produktivitasnya dalam melaksanakan tugas dan fungsinya di bidang penyelidikan, penyidikan dan penuntutan serta melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh undang-undang yang berdasarkan hasil evaluasi menyeluruh sulit ditingkatkan semangat kerja dan kinerjanya, sehingga dirumuskan batas usia pensiun menjadi 60 tahun sebagaimana Pasal 12 huruf c UU 11/2021, menurut Mahkamah hal tersebut menjadi tugas Kejaksaan Republik Indonesia untuk dapat meningkatkan produktivitas dan memberdayakan jaksa yang berusia di atas 60 tahun dan memberikan job description yang berorientasi pada tugas-tugas fungsionalnya secara maksimal seiring dengan beban tugas dan wewenang kejaksaan yang semakin bertambah. Sehingga, adanya pandangan bahwa jaksa yang telah berusia 60 tahun tidak diberikan penugasan yang maksimal karena hanya sekadar menunggu waktu pensiun dapat dieliminir. Bahkan, jaksa tersebut sebagai jaksa senior yang telah berpengalaman praktik cukup lama dengan berbagai varian perkara dapat memberikan alih pengetahuan dan pengalaman kepada jaksa yang lebih muda dalam rangka menghadapi tantangan tugas institusi kejaksaan ke depan.
Bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hokum tersebut di atas, dalil para Pemohon yang berpendapat ketentuan norma Pasal 40A UU 11/2021 inkonstitusional secara bersyarat adalah beralasan menurut hukum, namun oleh karena pemaknaan yang dimohonkan oleh para Pemohon tidak seperti pemaknaan konstitusional bersyarat yang menjadi pendirian Mahkamah, maka menurut Mahkamah dalil para Pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian.
Bahwa oleh karena dalil para Pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian, maka terhadap Putusan Sela Mahkamah Konstitusi Nomor 70-PS/PUU-XX/2022 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada 11 Oktober 2022 harus dinyatakan tetap sah.
AMAR PUTUSAN
Mengadili :
Dalam Provisi
Menyatakan sah Putusan Sela Mahkamah Konstitusi Nomor 70-PS/PUU-XX/2022 yang diucapkan dalam Sidang Pleno terbuka untuk umum pada 11 Oktober 2022.
Dalam Pokok Permohonan
- Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian;
- Menyatakan Pasal 40A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6755) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “ Ketentuan norma Pasal 40A UU 11/2021 yang memberlakukan batas usia pensiun jaksa yang diatur dalam ketentuan norma Pasal 12 huruf c UU 11/2021 diberlakukan 5 tahun (lima) tahun sejak putusan Mahkamah a quo diucapkan ”;
- Menyatakan tetap berlaku ketentuan batas usia pensiun dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4401) selama 5 (lima) tahun ke depan;
- Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya;
- Menolak permohonan para Pemohon selain dan selebihnya.