Hukum Pidana Terlindungi: Kemampuan bertanggung jawab dalam Pasal 44 KUHPidana, apakah mutlak kewenangan hakim ? jaksaindonesia Mei 9, 2024 Konten ini dilindungi dengan sandi. Masukkan sandi Anda di sini untuk menampilkannya: Sandi: Continue Reading Previous: Penghitungan kerugian Negara dapat dilakukan oleh BPK atau BPKP atau Jaksa selaku penyidik Related Stories Penghitungan kerugian Negara dapat dilakukan oleh BPK atau BPKP atau Jaksa selaku penyidik Hukum Pidana Penghitungan kerugian Negara dapat dilakukan oleh BPK atau BPKP atau Jaksa selaku penyidik Desember 28, 2023 Hakim dapat menjatuhkan pidana di bawah pidana minimal asalkan didukung dengan bukti dan pertimbangan hukum yang jelas Hukum Pidana Hakim dapat menjatuhkan pidana di bawah pidana minimal asalkan didukung dengan bukti dan pertimbangan hukum yang jelas Desember 28, 2023 Penyelesaian dalam perkara Pidana secara adat Hukum Pidana Penyelesaian dalam perkara Pidana secara adat Desember 28, 2023