Hukum Pidana Terlindungi: Kemampuan bertanggung jawab dalam Pasal 44 KUHPidana, apakah mutlak kewenangan hakim ? jaksaindonesia Mei 9, 2024 Konten ini dilindungi dengan sandi. Masukkan sandi Anda di sini untuk menampilkannya: Sandi: Continue Reading Previous: Rumusan Pasal – Pasal Tindak Pidana Korupsi dalam KUHP Baru ( Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023)Next: Upaya Hukum Terakhir atas Perkara Tindak Pidana Pemilihan dan Pemilu adalah Banding Related Stories Hukum Pidana Penghitungan kerugian Negara dapat dilakukan oleh BPK atau BPKP atau Jaksa selaku penyidik jaksaindonesia Desember 28, 2023 Hukum Pidana Hakim dapat menjatuhkan pidana di bawah pidana minimal asalkan didukung dengan bukti dan pertimbangan hukum yang jelas jaksaindonesia Desember 28, 2023 Hukum Pidana Penyelesaian dalam perkara Pidana secara adat jaksaindonesia Desember 28, 2023