Hasil Rumusan Rapat Pleno Kamar Pidana Tahun 2016 angka 6 Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 diubah
Hasil Rumusan Rapat Pleno Kamar Pidana Tahun 2016 angka 6 Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
” Instansi yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan yang memiliki kewenangan konstitusional, sedangkan instansi lainnya seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan/ Inspektorat/ Satuan Kerja Perangkat Daerah/ Akuntan Publik tersertifikasi, tetap benuenang melakukan pemeriksaan dan mengaudit pengelolaan keuangan Negara, yang hasilnya dapat dijadikan dasar untuk menentukan ada tidaknya kerugian keuangan negara. Hakim berdasarkan fakta persidangan dapat juga menilai adanya kerugian dan besarannya kerugian keuangan negara “.
Dasar hukum : Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemberlakukan Hasil Rumusan Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2024 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan (pada poin Huruf A. Hasil Rumusan Kamar Pidana)
Download = SEMA Nomor 2 Tahun 2024