Berlaku sejak tanggal 06 April 2016. Sebagai Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI
DATA PERATURAN
Detail Peraturan | |
---|---|
Jenis | Peraturan Presiden |
Nomor | 29 |
Tahun | 2016 |
Tentang | Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia |
Ditetapkan tanggal | 05 April 2016 |
Diundangkan tanggal | 06 April 2016 |
Lembaran Negara | Tahun 2016 Nomor 65 |
Status | BERLAKU, mulai tanggal 06 April 2016 |
Mengubah | Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia (per tanggal 15 Juni 2010) |
Mengalami perubahan | Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia (per tanggal 11 Pebruari 2021) |
Download file | Klik Disini |
LATAR BELAKANG LAHIRNYA PERATURAN PRESIDEN
Bahwa dalam rangka efektivitas pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan Republik Indonesia secara selektif dengan menerapkan prinsip perwujudan aparatur sipil negara sebagai bagian dari reformasi birokrasi dan tuntutan percepatan pemberian pelayanan hukum kepada masyarakat, perlu melakukan penyesuaian terhadap organisasi dan tata kerja Kejaksaan Republik Indonesia yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI;
Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI
PASAL – PASAL YANG MENGALAMI PERUBAHAN
Beberapa pasal dalam Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010, yang mengalami perubahan, diantaranya adalah :
PERUBAHAN | PASAL – PASAL DALAM PERPRES 38 / 2010 YANG MENGALAMI PERUBAHAN |
---|---|
Pasal – Pasal yang mengalami perubahan | Pasal 35, 36, 44, 48, 49, 52, 53, 62 |
Menghapus | Pasal 75 |