BERLAKU, setelah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal 19 Februari 2014. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.04/2014 tentang Tata Cara Penyelesaian Barang Kena Cukai dan Barang – Barang Lain yang dirampas untuk Negara atau yang dikuasai Negara
DATA PERATURAN
Detail Peraturan | |
---|---|
Jenis | Peraturan Menteri Keuangan |
Nomor | 39/PMK.04/2014 |
Tahun | 2014 |
Tentang | Tata Cara Penyelesaian Barang Kena Cukai dan Barang – Barang Lain yang dirampas untuk Negara atau yang dikuasai Negara |
Ditetapkan tanggal | 19 Februari 2014 |
DIundangkan tanggal | 19 Februari 2014 |
Berita Negara | Tahun 2014 Nomor 236 |
Status | BERLAKU, setelah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diundangkan |
Mencabut | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.04/2010 tentang Tata Cara Penyelesaian Barang Kena Cukai dan barang – Barang Lain yang dirampas untuk negara atau yang dikuasai negara |
Download file | Klik Disini |
LATAR BELAKANG LAHIRNYA PERATURAN MENTERI
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.04/2014 tentang Tata Cara Penyelesaian Barang Kena Cukai dan Barang – Barang Lain yang dirampas untuk Negara atau yang dikuasai Negaraeraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI
Pertimbangan lahirnya peraturan menteri keuangan ini adalah dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 62 ayat (3) dan Pasal 66 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.04/2010 tentang Tata Cara Penyelesaian Barang Kena Cukai dan Barang-Barang Lain yang Dirampas untuk Negara atau Yang Dikuasai Negara dan dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 240/PMK.06/2012 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Aset Eks Kepabeanan Dan Cukai, ketentuan penyelesaian terhadap barang yang menjadi milik negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.04/2010 perlu dilakukan penyesuaian.
Atas dasar hal – hal tersebut, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyelesaian Barang Kena Cukai Dan Barang-Barang Lain Yang Dirampas Untuk Negara Atau Yang Dikuasai Negara.