Jaksa Pengacara Negara (JPN) berwenang mewakili BUMN dan BUMD, berdasarkan atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI, dalam Pasal 24 :
(1) Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan tugas dan wewenang kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara.
(2) Lingkup bidang perdata dan tata usaha negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain kepada negara atau pemerintah, meliputi lembaga/badan negara, lembaga/instansi pemerintah pusat dan daerah, Badan Usaha Milik Negara / Daerah di bidang perdata dan tata usaha negara untuk menyelamatkan, memulihkan kekayaan negara, menegakkan kewibawaan pemerintah dan negara serta memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.
Selain itu dalam Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 04 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2013 sebagai Pedoman Pelaksaan Tugas bagi Pengadilan, pada Lampiran Rumusan Hukum Hasil Rapat Pleno Kamar Perdata, Point A. SUB KAMAR PERDATA UMUM, angka 3 Jaksa sebagai Pengacara Negara, dirumuskan bahwa :
PERMASALAHAN :
Apakah Jaksa sebagai Pengacara Negara dapat menjadi Kuasa BUMN /BUMD ?
SOLUSI :
Jaksa sebagai pengacara Negara, berdasarkan Pasal 24 Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI, berwenang dapat mewakili BUMN dan BUMD.
Rumusan ini merupakan revisi terhadap Hasil Rumusan Kamar Perdata tanggal 14 s.d 16 Maret 2011 angka I huruf g (SEMA Nomor 7 Tahun 2012), yang menyatakan ” Jaksa sebagai Pengacara Negara tidak dapat mewakili BUMN (Persero), karena BUMN tersebut bersatus badan hukum privat (vide Pasal 11 UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN) “
Download = (1) Perpres Nomor 38 Tahun 2010 ; (2) Perpres Nomor 15 Tahun 2021 ; (3) Sema Nomor 04 Tahun 2014 ;