Peninjauan Kembali Terhadap Perkara Anak
Hasil Rumusan Rapat Pleno Kamar Pidana Tahun 2017 angka 6 Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2017 ditambahkan 1 (satu) huruf, yaitu huruf c yang berbunyi sebagai berikut :
” Persidangan peninjauan kembali perkara anak yang diajukan oleh terpidana yang telah berusia di atas 21 (dua puluh satu) tahun maka pemeriksaan persidangan permohonan peninjauan kembali di tingkat pertama dilakukan dengan mengikuti pemeriksaan hukum acara orang dewasa dan terbuka untuk umum, kecuali terhadap tindak pidana kesusilaan “.
Dasar hukum : Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemberlakukan Hasil Rumusan Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2024 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan (pada poin Huruf A. Hasil Rumusan Kamar Pidana)
Download = SEMA Nomor 2 Tahun 2024