Berlaku sejak tanggal 15 Juni 2010. Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI
DATA PERATURAN
Detail Peraturan | |
---|---|
Jenis | Peraturan Presiden |
Nomor | 38 |
Tahun | 2010 |
Tentang | Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia |
Ditetapkan tanggal | 15 Juni 2010 |
Status | BERLAKU, mulai tanggal 15 Juni 2010 |
Mengalami Perubahan | Beberapa kali mengalami perubahan yakni : Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia (per tanggal 06 April 2016) Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia (per tanggal 11 Pebruari 2021) |
Mencabut | Keputusan Presiden Nomor 86 Tahun 1999 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia |
Download file | Klik Disini |
LATAR BELAKANG LAHIRNYA PERATURAN PRESIDEN
Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia