SEMA Nomor 1 Tahun 2022
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, kewenangan penerbitan perizinan berusaha tidak selalu berada pada Lembaga OSS / Kepala BKPM, tetapi harus sesuai peraturan dasar lembaga mana yang diberi kewenangan baik secara atribusi, delegasi, atau mandat, sehingga untuk menentukan Tergugat dalam sengketa tata usaha negara harus diselesaikan dengan peraturan tersebut.
Dasar Hukum :
Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2022 sebagai Pedoman Pelaksaan Tugas bagi Pengadilan, pada Lampiran Rumusan Hukum Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2022, Point E. RUMUSAN HUKUM KAMAR TATA USAHA NEGARA, angka 1
Download = Sema Nomor 1 Tahun 2022