Yurisprudensi 3/Yur/TUN/2018
Ketentuan yang ada didalam Kontrak Karya merupakan Lex Specialis dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Pengantar
Dalam praktek, sering terjadi perdebatan: apakah perusahaan yang berinvestasi berdasar kontrak karya (KK) wajib mengikuti ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku setelah KK tersebut ditandatangani? Banyak perusahaan terutama yang bergerak di bidang tambang yang bekerja berdasarkan KK antara pemerintah Republik Indonesia dengan perusahaan. Ada yang berpendapat KK berlaku sebagai undang-undang sebagai para pihak, berdasar asas pacta sunt servanda. Sehingga, para pihak wajib tunduk pada ketentuan-ketentuan yang ada dalam KK. Namun, ada pula yang berpendapat, walau para pihak terikat dengan KK, kedudukan negara tetap lebih tinggi, dan perusahaan yang terikat melalui KK wajib tunduk dan mengikuti perkembangan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pendapat Mahkamah Agung
Terhadap permasalahan di atas, Mahkamah Agung (MA) pernah memutus bahwa Kontrak Karya merupakan Lex Specialis dari ketentuan umum yang berlaku. Pendapat MA tersebut termuat dalam putusan nomor 13/B/PK/PJK/2013 antara PT. Newmont Nusa Tenggara melawan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), tanggal 2 April 2013. Dalam perkara tersebut, PT Newmont Nusa Tegara keberatan dengan ketetapan pajak yang dikeluarkan oleh Pemda NTB terkait Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Jenis Alat-Alat Berat dan Besar. Pajak tersebut tidak diatur dalam KK, tetapi diatur dalam peraturan perundang-undangan yang lahir setelah adanya KK.
Dalam pertimbangan hukumnya, MA berpendapat:
“Bahwa Kontrak Karya adalah perjanjian antara Pemerintah R.I dengan Pemohon Peninjauan Kembali yang mengikat dari Pemerintah Pusat sampai Pemerintah Daerah dan Kontrak Karya tersebut telah disetujui oleh Pemerintah R.I setelah mendapat rekomendasi dari Dewan Perwakilan Rakyat dan Departemen terkait. Oleh karena itu sesuai pula dengan surat dari Menteri Keuangan Nomor : S-1032/MK.04/1988 tanggal 15 Desember 1988, maka ketentuan yang ada didalam Kontrak Karya tersebut merupakan Lex Specialis dari ketentuan umum yang berlaku;
Bahwa Undang-Undang No.18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.34 Tahun 2000 pada tahun 1986 belum ada ketentuannya, sedangkan pada saat Kontrak Karya disetujui dan ditandatangani oleh Pemerintah RI dengan Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 2 Desember 1986, peraturan yang berlaku dan mengatur Pajak atau Retribusi Daerah adalah Undang- Undang-Darurat No.11 Tahun 1957, Perpu No. 8 Tahun 1959 dan Perpu No.27 Tahun 1959 tersebut;
Bahwa oleh karena itu demi kepastian hukum, tidak seharusnya Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding dikenakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) oleh Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding selama Perjanjian Kontrak Karya itu belum berakhir.”
Pendapat yang mirip juga dapat kita lihat dalam putusan Nomor 61 B/PK/PJK/2013, putusan nomor 62 B/PK/PJK/2013, Putusan MA Nomor 81 B/PK/PJK/2013. Putusan-putusan tersebut konsisten diikuti tahun-tahun berikutnya sampai tahun 2018, sebagaimana terlihat dalam putusan MA Nomor 40 B/PK/PJK/2014; 434 B/ PK/PJK/2014; 435 B/PK/PJK/2014; 436 B/PK/PJK/2014; 10 B/PK/PJK/2015; 11 B/ PK/PJK/2015; 12 B/PK/PJK/2015; 604 B/PK/PJK/2018; 605 B/PK/PJK/2018, dan putusan Nomor 607 B/PK/PJK/2018.
Yurisprudensi
Dengan telah konsistennya sikap Mahkamah Agung sejak tahun 2013 atas permasalahan ini, maka disimpulkan bahwa sikap hukum Mahkamah Agung yang berpandangan bahwa ketentuan yang ada di dalam Kontrak Karya merupakan Lex Specialis dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku telah menjadi yurisprudensi di Mahkamah Agung.
Berikut daftar putusan terkait : 13/B/PK/PJK/2013, 61/B/PK/PJK/2013, 62/B/PK/PJK/2013, 40/B/PK/PJK/2014, 434/B/PK/PJK/2014, 435/B/PK/PJK/2014, 436/B/PK/PJK/2014, 10/B/PK/PJK/2015, 11/B/PK/PJK/2015, 12/B/PK/PJK/2015, 604/B/PK/PJK/2018, 605/B/PK/PJK/2018, 607/B/PK/PJK/2018,
Rumah Adhyaksa
Download = Kumpulan Yurisprudensi Tahun 2018