SEMA Nomor 1 Tahun 2022
Hasil lelang barang bukti dari eksploitasi sumber daya alam dalam tindak pidana lingkungan hidup yang statusnya dirampas untuk negara, dalam amar putusan Hakim statusnya harus ditentukan untuk dikembalikan kepada kas pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan perlindungan dan pengelolaan sumber daya alam yang dieksploitasi.
Hasil lelang harus digunakan untuk pemulihan dan kelestarian lingkungan hidup yang telah rusak akibat tindak pidana tersebut.
Dasar Hukum :
Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2022 sebagai Pedoman Pelaksaan Tugas bagi Pengadilan, pada Lampiran Rumusan Hukum Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2022, Point A. RUMUSAN KAMAR PIDANA, angka 4
Download = Sema Nomor 1 Tahun 2022