SEMA Nomor 1 Tahun 2022
Perdata Umum
a. Posita gugatan yang menguraikan hubungan hukum perjanjian antara penggugat dan tergugat tetapi petitum gugatan meminta tergugat dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum, tidak menyebabkan gugatan kabur.
b. Apabila gugatan tersebut dikabulkan dan gugatan memuat petitum pembayaran ganti rugi immateriil dan / atau tuntutan atas keuntungan yang diharapkan, majelis hakim harus menolak petitum tersebut.
Dasar Hukum :
Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2022 sebagai Pedoman Pelaksaan Tugas bagi Pengadilan, pada Lampiran Rumusan Hukum Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2022, Point E. RUMUSAN HUKUM KAMAR PERDATA, angka 1a dan 1b
Download = Sema Nomor 1 Tahun 2022