SEMA Nomor 1 Tahun 2022
Perdata Umum
Terhadap permohonan banding atas putusan pengadilan tingkat pertama yang menyatakan tidak berwenang memeriksa dan mengadili gugatan, atas permohonan tersebut apabila pengadilan tingkat banding berpendapat bahwa pengadilan tingkat pertama berwenang, maka pengadilan tingkat banding memutus dengan putusan sela yang amar putusannya sebagai berikut :
1. a. Menyatakan Pengadilan Negeri … berwenang memeriksa dan memutus perkara tersebut (secara relatif); atau,
1. b. Menyatakan Pengadilan Negeri berwenang memeriksa dan memutus perkara tersebut (secara absolut).
2. Memerintahkan Pengadilan Negeri … untuk melakukan pemeriksaan pokok perkara, dan hasil pemeriksaannya dikirim ke Pengadilan Tinggi … untuk diberikan putusan akhir .
3. Menetapkan biaya perkara ditangguhkan hingga putusan akhir.
Dasar Hukum :
Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2022 sebagai Pedoman Pelaksaan Tugas bagi Pengadilan, pada Lampiran Rumusan Hukum Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2022, Point E. RUMUSAN HUKUM KAMAR PERDATA, angka 1c
Download = Sema Nomor 1 Tahun 2022