Perselisihan Hubungan Industrial
SEMA Nomor 1 Tahun 2022
Pekerja / buruh yang diangkat menjadi Direksi dalam perusahaan yang sama melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) maka secara hukum hubungan kerjanya telah berakhir terhitung sejak diangkat menjadi Direksi, dan pekerja / buruh tersebut berhak memperoleh uang kompensasi pemutusan hubungan kerja sesuai peraturan perundang -undangan yang berlaku, dengan ketentuan masa kerjanya dihitung sejak adanya hubungan kerja dan upah terakhir adalah upah sebelum diangkat menjadi direksi perusahaan.
SEMA Nomor 5 Tahun 2021
Pekerja / buruh yang melanjutkan kembali hubungan kerja dengan pengusaha pada perusahaan yang sama setelah pensiun dan telah mendapatkan hak – hak pensiunnya, maka dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pekerja / buruh hanya berhak atas uang penghargaan masa kerja semenjak dipekerjakan kembali sesuai dengan peraturan perundang – undangan.
Pengadilan hubungan industrial berwenang memeriksa dan memutus perselisihan antara anak buah kapal dan pengusaha kapal sebagaimana ketentuan Pasal 337 Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Gugatan perselisihan hubungan industrial yang diajukan sebelum dikeluarkan peraturan pemerintah sebagai pelaksana dari Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja berlaku ketentuan Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Gugatan perselisihan hubungan industrial yang diajukan dan telah diperiksa oleh pengadilan hubungan industrial, kemudian terbit peraturan pemerintah sebagai pelaksana Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tetap diperiksa berdasarkan Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Dasar Hukum :
Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2022 sebagai Pedoman Pelaksaan Tugas bagi Pengadilan, pada Lampiran Rumusan Hukum Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2022, Point E. RUMUSAN HUKUM KAMAR PERDATA, angka 2b
Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2021 sebagai Pedoman Pelaksaan Tugas bagi Pengadilan, pada Lampiran Rumusan Hukum Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2021, Point B. RUMUSAN HUKUM KAMAR PERDATA, angka 2 huruf b
Download = (1) SEMA Nomor 1 Tahun 2022 ; (2) SEMA Nomor 5 Tahun 2021 ;