SEMA Nomor 5 Tahun 2021
Permohonan kasasi terhadap Putusan Pengadilan Tinggi yang amarnya menyatakan permintaan / permohonan banding Terdakwa atau Penuntut Umum tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke verklaard) karena pengajuan bandingnya melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 233 ayat (2) KUHAP. Putusan Pengadilan Negeri yang telah berkekuatan hukum tetap, Ketua Pengadilan Negeri mengeluarkan penetapan bahwa permohonan kasasi tidak dapat diterima dan berkas perkara tidak dikirim ke Mahkamah Agung.
Dasar Hukum :
Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2021 sebagai Pedoman Pelaksaan Tugas bagi Pengadilan, pada Lampiran Rumusan Hukum Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2021, Point A. RUMUSAN HUKUM KAMAR PIDANA, angka 1
Download = Sema Nomor 5 Tahun 2021