Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
SEMA Nomor 1 Tahun 2022
1) Permohonan Pernyataan Pailit dan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap koperasi hanya dapat diajukan oleh Menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang perkoperasian.
2) Permohonan Pernyataan Pailit dan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap koperasi yang menjalankan usaha Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang izinnya dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hanya dapat diajukan oleh OJK.
3) Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh kreditur yang rencana perdamaiannya ditolak oleh kreditur, dapat diajukan upaya hukum kasasi dan apabila upaya hukum kasasi dikabulkan maka amarnya membatalkan putusan pengadilan niaga pada Pengadilan Negeri …. dan menyatakan debitur tidak dalam keadaan pailit.
4) Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU S) ataupun PKPU Tetap tidak dapat diajukan upaya hukum kasasi.
SEMA Nomor 5 Tahun 2021
Debitur yang dinyatakan pailit akibat rencana perdamaian ditolak oleh kreditur sebagiaman dimaksud dalam ketentuan Pasal 289 Undang – Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang tidak dibenarkan mengajukan lagi rencana perdamaian.
Dasar Hukum :
Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2022 sebagai Pedoman Pelaksaan Tugas bagi Pengadilan, pada Lampiran Rumusan Hukum Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2022, Point E. RUMUSAN HUKUM KAMAR PERDATA, angka 2a
Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2021 sebagai Pedoman Pelaksaan Tugas bagi Pengadilan, pada Lampiran Rumusan Hukum Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2021, Point B. RUMUSAN HUKUM KAMAR PERDATA, angka 2 huruf a
Download = (1) SEMA Nomor 1 Tahun 2022 ; (2) SEMA Nomor 5 Tahun 2021 ;