Yurisprudensi Tahun 2014 (Putusan Kasasi : 805 K Pdt/2013, 27 Juni 2013)
Perkawinan antara WNI dengan WNA (perkawinan campur) yang dilangsungkan di luar negeri harus dilaporkan ke Perwakilan Republik Indonesia setempat, apabila tidak, maka permohonan yang diajukan ke pengadilan negeri agar Kantor Catatan Sipil mencatat perkawinan tersebut tidak dapat diterima.
PERTIMBANGAN HUKUM PENGADILAN NEGERI SURAKARTA :
Bahwa dari bukti P-1, P-2 dan P5, Pemohon I: ASM MANIRUZZAMAN adalah berkewarganegaraan Bangladesh dan Pemohon II : FRANSISCA SRI LUY A TN! WR. adalah berkewarganegaraan Indonesia;
bahwa dari keterangan saksi-saksi All. SUKARTO dan SUGIYEM serta bukti P-3 dan P-4, para Pemohon telah melangsungkan perkawinan di Hongkong;
bahwa perkawinan yang dilakukan oleh para Pemohon tersebut dikenal dalam hukum perkawinan di Indonesia dengan sebutan perkawinan campuran, sebagaimana tersebut dalam Pasal 57 s/d Pasal 63 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
bahwa selain Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, juga berlaku peraturan perundangan lainnya yang bersangkutan yaitu :
I. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor I Tahun 1974 tentang Perkawinan;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
3. Peraturan Presiden Nomor 25′ Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
bahwa Pasal 57 Undang-Undang Nomor I Tahun 1974 menyebutkan bahwa : “Yang dimaksud dengan perkawinan campuran dalam undang-undang ini ialah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang beriainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan sa!ah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia”;
bahwa Pasal 60 Undang-Undang; Nomor 1 Tahun 1974 menyebutkan bahwa : “Perkawinan campuran tidak dapat dilangsungkan sebelum terbukti bahwa syarat-syarat perkawinan yang ditentukan o/eh hukum yang berlaku bagi pihak masing-masing telah dipenuhi”;
bahwa Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 menyebutkan bahwa : “Perkawinan campuran tidak dapat dilangsungkan sebelum terbuktl bahwa syarat-syarat perkawinan yang ditentukan oleh hukum yang berlaku bagi pihak masing-masing telah dipenuhi
bahwa Pasal 37 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 menyebutkan bahwa : “Apabila negara setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (I) tidak menyelenggarakan pencatatan perkawinan bagi orang asing, pencatatan dilakukan pada Perwakilan Republik Indonesia setempat”
bahwa berdasarkan bukti P-3 dan P-4, perkawinan para Pemohon telah dicatatkan pada Pencatatan Nikah di Hongkong dengan Certificate Of Marriage (Surat Nikah) Nomor A 222440 yang ditandatangani oleh Deputy Registrar of Marriages(Kepala Pcncatatan Nikah) : Wong Yuk-ngan;
bahwa karena perkawinan antara para Pemohon itu telah dicatatkan pada Pencatatan Nikah di Hongkong, maka selanjutnya perlu diperhatikan apakah perkawinan tersebut sudah dilaporkan pada Perwakilan Republik Indonesia setempat, karena menurut Pasal 37 ayat (I) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006, hal ini wajib dilakukan;
bahwa setelah meneliti semua bukti-bukti yang diajukan oleh para Pemohon di persidangan, ternyata tidak ditemukan adanya bukti bahwa perkawinan para Pemohon tersebut telah dilaporkan pada Perwakilan Republik Indonesia di Hongkong
bahwa tujuan pengaturan mengenai perkawinan sebagaimana tersebut dalarn Undang-Undang Nomor I Tahun 1974 tentang Perkawinan, Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Peratnran Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Presyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dan peraturan lainnya yang bersangkutan adalah untuk memberikan perlindungan atas segenap adanya peristiwa penting yang dialami atau dilakukan oleh seluruh Warga Negara Indonesia baik yang berada dalam wilayah negara Kesatuan Republik Indonesia;
bahwa sebagaimana tersebut dalarn jpertimbangan diatas, masih ada persyaratan yang wajib dilakukan oleh para Pemohon yaitu dimana perkawinan antara para Pemohon belum dilaporkan pada Perwakilan Republik Indonesia di Hongkong, sehingga pengadilan belum dapat mempertimbangkan permohonan para Pemohon, maka oleh karena itn terhadap permohonan para Pemohon harus dinyatakan tidak dapat diterima;
Kaidah hukum :
l. Perkawinan campuran ialah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tnnduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia.
2. Perkawinan campuran tidak dapat di angsungkan sebelum terbukti bahwa syarat-syarat perkawinan yang ditentnkan oleh hokum yang berlaku bagi pihak masing-masing telah dipenuhi.
3. Perkawinan campuran tidak dapat dijangsungkan sebelum tcrbukti bahwa syarat-syarat perkawinan yang ditcntukan oleh hukum yang berlaku bagi pihak masing-masing telah dipenuhi.
4. Apabila negara setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (I) tidak menyelenggarakan pencatatan perkawinan bagi orang asing, pencatatan dilakukan pada Perwakilan Republik Indonesia setempat.
5. Tujuan pengaturan mengenai perkavyinan baik yang dilangsungkan di dalam maupun di luar negeri adalah untuk memberikan perlindungan atas setiap peristiwa penting yang dialami atau dilakukan setiap Warga Negara Indonesia di dalam maupun di luar wilayah Indonesia.
6. Kewajiban para Pcmohon untuk melaporkan pelaksanaan perkawinannya di Hongkong ke Perwakilan Republik Indonesia setempat belum dilakukan, karena itu permohonan penetapan ke pengadilan negeri untuk mencatat perkawinan para Pemohon di Kantor Catatan Sipil di Indonesia tidak dapat diterima.
Rumah Adhyaksa
Download = (1) Yurisprudensi Tahun 2014 ; (2) Putusan Kasasi : 805 K Pdt/2013