Yurisprudensi Tahun 2014 (Putusan Kasasi = 154 K/Pdt/2012, 31 Mei 2012 = Menguatkan Putusan PN Banyuwangi)
Anak dapat menggugat orang tua atas harta gono-gini yang telah dihibahkan kepada anak-anaknya sebelum terjadi perceraian kedua orangtua.
Pertimbangan Hukum PN Banyuwangi :
Bahwa persengketaan dalam perkara ini bersumber dari dalil pokok gugatan yang menyatakan bahwa tanah obyek sengketa I dan II yang letak, luas dan batas-batasnya sebagaimana tersebut di dalam surat gugatan, yang sekarang dikuasai Tergugat I, Tergugat II, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI adalah milik para Penggugat yang diperoleh dari pemberian (hibah) orangtuanya (Tergugat I dan Tergugat Ill) pada tahun 1996 sewaktu Tergugat I dan Tergugat Ill (suami-istri) belum bercerai, temyata rumah dan sebagian tanah obyek sengketa I serta tanaman berupa ± 50 pohon jati besar diatas tanah obyek sengketa II telah diperjualbelikan tanpa sepengetahuan dan seizin para Penggugat;
bahwa oleh karena dalil pokok kepemilikan tanah obyek sengketa oleh para Penggugat atas dasar hibah dari Tergugat I dan Tergugat Ill telah dibantah oleh pihak Tergugat II, maka merujuk kepada ketentuan Pasal 163 HlR, kedua belah pihak harus dibebani kewajiban untuk membuktikan kebenaran dalil-dalilnya masing-masing; bahwa surat bukti P../ adalah Putusan Pengadilan Agama Banyuwangi No. 2134/Pdt.G/1996/PA.Bwi yang telah berkekuatan hukum tetap mengenai perceraian antara Tergugat I dengan Tergugat II pada tanggal 15 November 1996 dan bukti P-2 adalah Surat Pernyataan Penyerahan Harta Gono Gini oleh Tergugat I dan Tergugat III (suami-istri) kepada anak-anaknya (para Penggugat) pada tanggal 17 September 1996 sedangkan bukti P-3 yaitu Putusan Pengadilan Agama Banyuwangi No. I 730/Pdt.G/1998/PA.Bwi tanggal IO Agustus 1999 dalam perkara antara Umi Badriyah binti Salihin (Tergugat III) melawan Suyit Abdillah bin Il.Syafi’i (Tergugat I) mengenai masalah obyek sengketa yang sama dengan obyek sengketa dalam perkara ini (obyek sengketa I dan II);
bahwa apabila ketiga surat tersebut saling dihubungkan dan dikaitkan dengan keterangan 2 (dua) orang saksi yang diajukan para Penggugat maka dapat diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
bahwa benar Tergugat I dan Tergugat III adalah suami-isteri yang selama dalam perkawinannya telah memperoleh harta gono-gini berupa obyek sengketa I dan obyek sengketa 11;
bahwa Tergugat I dan Tergugat Ill bercerai terhitung sejak tanggal 15 November 1996 dan sebelum bercerai, pada tanggal 17 September 1996 telah menghibahkan harta gono-gini tersebut kepada anak-anaknya, yaitu para Penggugat sekarang;
bahwa hibah oleh Tergugat I dan Tergugat 111 atas obyek sengketa I dan II kepada para Tergugat dilakukan atas kemauan Tergugat I dan Tergugat III sendiri tanpa ada paksaan dari pihak manapun;
bahwa Tergugat III selaku janda dari Tergugat I pernah menggugat harta gono-gini tersebut melalui Pengadilan Agama Banyuwangi, rnenuntut agar dibagi dua antara Tergugat I dan Tergugat III rnasing-masing dengan hak bagian yang sama;
bahwa gugatan Tergugat III yang ditujukan kepada Tergugat I tersebut oleh Pengadilan Agama Banyuwangi dinyatakan tidak dapat diterima karena harta gono-gini yang dituntut oieh Tergugat III sudah bukan rnerupakan harta gono-gini Tergugat I dan Tergugat III melainkan sudah menjadi milik anak-anak Tergugat I dan Tergugat III;
bahwa bukti T.1-3 adalah Akta Pencabutan Hibah No. 1 tanggal 7 April 2008 yang dibuat oleh dan di hadapan Heru lsmadi, SH, Notaris di Banyuwangi – pada pokoknya berisi bahwa Tergugat I dengan alasan-alasan yang disebutkan di dalamnya mencabut Surat Pernyataan Penyerahan Harta Gono Gini tertanggal 17-9-1996 (bukti P-2) sehingga surat pernyataan tersebut batal demi hukum (nietige);
bahwa apabila surat bukti T.1-3 diperhadapkan dengan surat bukti diajukan oleh pihak Penggugat bertanda P-3, dengan mengacu kepada pertimbangan hukum yang disebutkan dan bukti P-3 yang menyatakan bahwa sah tidaknya suatu surat pernyataan tidaklah tergantung kepada mau atau tidaknya pihak-pihak yang membuat kesepakatan untuk menjalankan isinya, tetapi tergantung kepada terpenuhi atau tidaknya syarat-syarat umum dibuatnya suatu perjanjian atau kesepakatan atau perjanjian yang dilanggar oleh kedua bet ah pihak, maka surat pernyataan tersebut tidak dapat dinyatakan sebagai tidak sah;
bahwa tentang penarikan kembali dan penghapusan hibah diatur dalam Bab IV Pasal 1688 KUHPerdata (BW) yang menyebutkan :
“Suatu hibah tidak dapat ditarik kembali maupun dihapuskan karenanya, melainkan dalam hai-ha l sebagai berikut:
I. Karena tidak dipenuhi telah dilakukan.
2. Jika si penerima hibah telah bersa/ah melakukan atau membantu melakukan kejahatan yang bertujuan mengambil jiwu si penghibah a/au kejahatan lain terhadap si penghibah.
3. Jika menoiak memberikan tunjangan nafkah kepada si penghibah, setelah orang inijatuh dalam kemiskinan”.
bahwa alasan-alasan yang disebutkan dalam bukti T.I-3 mengenai hibah sebagaimana disebutkan dalam bukti P-2 agar dinyatakan batal demi hukum (nietige) diluar dari ketentuan sebagaimana yang dikehendaki dalam Pasal 1688 KUHPerdata (BW);
bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, Majelis menilai bahwa surat bukti P-2 memiliki kekuatan hukurn yang mengikat dan sebaliknya surat bukti T.I-3 memiliki nilai kekuatan bukti yang lemah sehingga harus dikesampingkan, karena itu perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang tidak menyerahkan obyek sengketa kepada para Penggugat adalah merupakan perbuatan ingkar janji (wanprestasiy dan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang tanpa izin telah mengalihkan/menjual sebagian tanah obyek hibah (tanah obyek sengketa II) seluas ± seluas 350 m2 kepada Tergugat IV dan V dan seluas I 063,50 m2 kepada Tergugat VI, merupakan perbuatan melawan hukum, sehingga peralihan haknya kepada Tergugat IV dan V serta kepada Tergugat VI adalah tidak sah dan batal demi hukum;
bahwa karena obyek sengketa I dan obyek sengketa II sebagaimana dituntut dalam petitum 3 bahwa obyek sengketa adalah milik para Penggugat dan telah terbukti bahwa obyek sengketa masih dikuasai oleh Tergugat I bersama Tergugat II dan sebagian obyek sengketa telah dijual kepada Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI tanpa melibatkan atau sepengetahuan dan izin para Penggugat, maka petitum 6 beralasan hukum dan harus dikabulkan;
KAIDAH HUKUM :
I. Hibah atas harta gono-gini yang telah dilakukan oleh kedua orang tua kepada anak-anaknya tidak dapat ditarik kembali atau dicabut, kecuali karena alasan :
I) tidak dipenuhi syarat-syarat dengan mana penghibahan telah dilakukan.
2) jika si penerimci hibah dinyatakan bersalah melakukan atau membantu melakukan kejahatan yang bertujuan mengambil jiwa si penghibah atau kejahatan lain terhadap si penghibah.
3) jika menolak memberikan tunjangan nafkah kepada si penghibah, setelah si penghibah jatuh miskin.
2. Gugatan isteri kepada suami yang telah bercerai atas harta gono-gini yang telah dihibahkan kepada anak-anaknya, oleh pengadilan agama dinyatakan tidak dapat diterima dengan alasan harta tersebut telah dihibahkan kepada anak-anaknya sebelum terjadi perceraian, karena itu harta tersebut bukan milik orangtua (suami- isteri) lagi.
3. Orang tua yang tidak menyerahkan harta gono-gini yang telah dihibahkan merupakan wanprestasi dan pemindahtanganan harta gono-gini yang telah dihibahkan tersebut oleh orang tua adalah perbuatan melawan hukum.
4. Putusan pengadilan agama yang telah menetapkan status harta gono-gini menjadi dasar putusan pengadilan negeri untuk memutuskan adanya perbuatan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum.
5. Hibah merupakan perbuatan sepihak si pemberi hibah, akan tetapi apabila tidak dipenuhi, penerima hibah dapat menuntut dengan dasar wanprestasi, meskipun oleh anak terhadap orangtua.
Rumah Adhyaksa
Download = (1) Yurisprudensi Tahun 2014 ; (2) Putusan Kasasi = 154 K/Pdt/2012 dan putusan – puutsan terkait