Yurisprudensi Tahun 2011 (Putusan Kasasi Nomor 2356 K/Pdt/2008 Tanggal 18 Februari 2009)
Perjanjian Jual Beli yang dibuat di bawah tekanan dan dalam keadaan terpaksa adalah merupakan “ Misbruik Van Omstandigheiden “ yang dapat dibatalkan karena tidak lagi memenuhi unsur – unsur Pasal 1320 KUH Perdata
Posisi Kasus
Bahwa Penggugat (BUDI HALIMAN HALIM) adalah pemilik sah satu-satunya sertifikat merek dari Etiket merek ARISE SHINE CES dari Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual cq. Direktorat Merek, dengan nomor pendaftaran 477275 tanggal 22 Mei 2001;
Bahwa sejak penggugat mendaftarkan dan menggunakan merek tersebut, tidak pernah ada yang berkeberatan;
Bahwa pada tanggal 8 Agustus 2006, Tergugat I (YAYASAN HWA ING FONDS) dan Tergugat II (LO IWAN SETIA DHARMA) selaku pribadi maupun Ketua Yayasan HWA ING FONDS, melaporkan Penggugat ke POLWILTABES Semarang dengan dalih adanya pelanggaran Hak Cipta penggunaan logo ARISE SHINE CES;
Bahwa atas laporan tersebut POLWILTABES Semarang melakukan serangkaian pemeriksaan dan pada tanggal 5 Oktober 2006 mengeluarkan surat penahanan terhadap Penggugat;
Bahwa selama Penggugat berada dalam rumah tahanan POLWILTABES Semarang, Tergugat I telah memaksa Penggugat untuk mengalihkan merek milik Penggugat kepada Tergugat I dengan cara Penggugat menjual merek ARISE SHINE CES kepada Tergugat I sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), walaupun uang itu pada kenyataannya tidak pernah diterima oleh Penggugat;
Bahwa Penggugat juga harus membayar kepada Tergugat II, uang sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) yang diterima oleh kuasa hukum Tergugat I dan II, dalam selembar Bilyet Giro senilai empat ratus juta rupiah, dan menurut Tergugat II uang tersebut diperlukan untuk biaya penyelesaian perkara atau untuk mengeluarkan Pengggugat dari tahanan setelah Tergugat II mencabut laporan Polisi ke Kepolisian Wilayah Kota Besar Semarang pada tanggal 6 Oktober 2006;
Bahwa kemudian POLWILTABES Semarang menerbitkan surat perintah Pengeluaran Tahanan terhadap diri Penggugat pada tanggal 7 Oktober 2006 dan selanjutnya pada tanggal 12 Oktober 2006 diterbitkan surat ketetapan tentang Penghentian Penyidikan dengan alasan tidak cukup bukti;
Bahwa seluruh perbuatan yang dilakukan Penggugat dalam membuat perjanjian dan perdamaian, dan perjanjian jual beli merek, dilakukan atas suatu tekanan dan diluar akal sehat Penggugat;
Bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, Pengadilan Negeri Semarang telah mengambil putusan dalam perkara no. 237/Pdt.G/2006 tanggal 28 Juni 2007 yang pada pokoknya mengabulkan gugatan Penggugatuntuk sebagian, diantaranya menyatakan perjanjian perdamaian dan perjanjian jual beli merek yang dibuat dan ditandatangani oleh Tergugat II dengan Penggugat pada tanggal 6 Oktober 2006, batal demi hukum;
Bahwa ditingkat banding di Pengadilan Tinggi Semarang, putusan Pengadilan Negeri Semarang tersebut telah dibatalkan dengan putusan No. 45/Pdt/2008/PT.Smg., tanggal 17 Oktober 2008, dengan amar putusan menolak gugatan Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi untuk seluruhnya;
Bahwa di tingkat kasasi di Mahkamah Agung RI dalam perkara No. 2356 K/Pdt/2008 tanggal 18 Februari 2009, putusan Pengadilan Tinggi Semarang tersebut telah dibatalkan dan selanjutnya mengadili sendiri, dengan mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian, diantaranya menyatakan perjanjian perdamaian dan Perjanjian Jual Beli merek yang dibuat dan ditandatangani oleh Tergugat II dengan Penggugat, pada tanggal 6 Oktober 2006, batal demi hukum;
Pertimbangan Mahkamah Agung
Mahkamah Agung setelah memeriksa perkara ini, dalam pertimbangannya memberikan pendapat, bahwa Judex Factie (Pengadilan Tinggi Semarang) telah salah menerapkan hukum, oleh karena Pengadilan Tinggi tidak mempertimmbangkan keadaan Penggugat, pada saat dibuatnya perjanjian jual beli, yaitu Penggugat ditahan oleh Polisi, karena laporan dari Tergugat I dan Tergugat II untuk menekan Penggugat agar mau membuat atau menyetujui perjanjian jual beli tersebut. Hal ini adalah merupakan “MISBRUIK VAN OMSTANDIGHEIDEN” yang dapat mengakibatkan perjanjian dapat dibatalkan, karena tidak lagi memenuhi unsur-unsur pasal 1320 KUH.Perdata yaitu tidak ada kehendak yang bebas dari pihak Penggugat;
Bahwa atas dasar bukti P1, Penggugat adalah pemilik Sertifikat Hak Merek ARISE SHINE CES;
Bahwa logo dengan judul ARISE SHINE CES menurut Tergugat I dan Tergugat II adalah milik Tergugat I;
Bahwa atas dasar tersebut Tergugat I melaporkan Penggugat ke Polisi, yang berakibat ditahannya Penggugat dan kemudian timbul perdamaian yang dibuat dihadapan penyidik, dimana Penggugat dalam keadaan ditahan;
Bahwa dijualnya merek ARISE SHINE CES OLEH Penggugat kepada Tergugat atas dasar perdamaian tersebut, maka dapat dikwalifisir tujuan Tergugat melaporkan Penggugat ke Penyidik adalah untuk mengambil alih “Merek” tersebut;
Bahwa pertimbangan Pengadilan Negeri dapat dibenarkan dan diambil alih oleh Mahkamah Agung sebagi pertimbangannya sendiri;
Catatan
Dari putusan Mahkamah Agung RI tersebut diatas, dapat diangkat kaidah hukum sebagai berikut :
Mahkamah Agung berpendapat bahwa perjanjian jual beli yang dibuat dibawah tekanan dan dalam keadaan terpaksa adalah merupakan “MISBRUIK VAN OMSTANDIGHEIDEN”, yang dapat mengakibatkan perjanjian dapat dibatalkan, karena tidak lagi memenuhi unsur-unnsur pasal 1320 KUH.Perdata, yaitu tidak adanya kehendak yang bebas dari salah satu pihak.
Putusan terkait :
Pengadilan Negeri Semarang. No. 237/Pdt.G/2006/PN.Smg. Tanggal 28 Juni 2007;
Pengadilan Tinggi Semarang No. 45/Pdt/2008/PT.Smg. Tanggal 17 Maret 2008;
Mahkamah Agung RI. No. 2356 K/Pdt/2008 Tanggal 18 Februari 2009.
Rumah Adhyaksa
Download = (1) Yurisprudensi Tahun 2011 ; (2) Putusan Kasasi Nomor 2356 K/Pdt/2008