Yurisprudensi Tahun 2011 (Putusan Kasasi Nomor 1222 K/Pdt/2010 tanggal 18 November 2010)
Peradilan Umum tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perselisihan yang timbul dalam organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)
Posisi Kasus
Bahwa para Penggugat adalah pengurus cabang PWI Propinsi Papua Barat masa bakti 2006 – 2010, yang telah disahkan kepengurusannya oleh Pengurus Pusat PWI;
Bahwa Pengurus Pusat PWI telah menerbitkan surat kepada Pengurus cabang PWI Propinsi Papua Baratuntuk mengadakan konperensi Cabang Luar Biasa, oleh karena Ketua Cabang PWI Papua Barat telah diangkat sebagai Kepala Humas PEMDA Propinsi Papua Barat, dengan alasan tidak patut sebagai Pejabat Negara / Pemerintah, merangkap sebagai Ketua PWI;
Bahwa hasil rapat Pleno Pengurus dan Dewan Kehormatan PWI cabang Papua Barat, telah menolak surat Pengurus Pusat PWI tersebut;
Bahwa selanjutnya Pengurus Pusat PWI menerbitkan surat keputusan tentang pemberhentian Ketua cabang PWI Papua Barat dan membekukan sementara Pengurus cabang PWI Papua Barat, dengan menunjuk caretaker Pengurus PWI cabang Papua Barat;
Bahwa dengan adanya surat keputusan Pengurus Pusat PWI tersebut, maka diajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Manokwari dan sebagai Tergugat I adalah Pengurus Pusat PWI ;
Bahwa terhadap gugatan tersebut, Pengadilan Negeri Manokwari telah memutuskan dalam perkara No. 08/Pdt.G/2008/PN.Mkw. tanggal 14 November 2008, yang pada pokoknya mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Bahwa dalam tingkat banding, Pengadilan Tinggi Jayapura dalam perkara No. 25/Pdt/2009/PT.Jpr. tanggal 11 Desember 2009 telah memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Manokwari, yang pada pokoknya juga mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Bahwa dalam kasasi di Mahkamah Agung, dalam perkara No. 1222 K/Pdt/2010 tanggal 18 November 2010 telah diputuskan dengan mengabulkan permohonan kasasi dari para Pemohon kasasi dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jayapura, putusan No. 25/Pdt/2009/PT.Jpr. tanggal 11 Desember 2009 yang memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Manokwari No. 08/Pdt/2009/PT.Jpr. tanggal 14 November 2008, dan selanjutnya mengadili sendiri, dengan menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima;
Pertimbangan Mahkamah Agung
Mahkamah Agung setelah memeriksa perkara ini dalam pertimbangannya memberikan pendapat bahwa Judex Facti telah salah menerapkan hukum, dengan alasan-alasan sebagai berikut :
1. Bahwa para penggugat adalah Pengurus Cabang PWI Propinsi Papua Barat masa bakti tahun 2006 sampai dengan tahun 2010, berdasarkan SK. PWI pusat No. 456/PP.PWI/2006 tanggal 19 Oktober 2006, mengajukan gugatan terhadap : Pengurus Pusat PWI, Usman Taufiq, sekretaris DKD PWI cabang Papua Barat, Angleng Murcana
2. Bahwa Penggugat mendalilkan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, karena sudah menerbitkan surat tanggal 01 November 2007 No. 2285/PWI-P/LXI/2007 perihal Konpercablub, yang menurut Tergugat, Konpercablub tidak sesuai dengan mekanisme organisasi, seperti surat Tergugat No. 84/PWI.cab.PB/33/XI/2007 tanggal 05 November 2007 dan menerbitkan surat keputusan No. 576/PP-PWI/2008 tanggal 9 Mei 2008, yang memutuskan : Memberhentikan Markus Simatauw, SH. dari jabatan Ketua PWI cabang Papua Barat; Membekukan sementara Pengurus PWI cabang Papua Barat, masa bakti 2006 – 2010; Menunjuk caretaker Pengurus PWI cabang Papua Barat; Memerintahkan Konpercablub PWI cabang Papua Barat;
3. Bahwa terhadap perselisihan Pengurus cabang PWI Papua Barat dengan Pengurus Pusat PWI seperti terurai dalam surat-surat diatas, tidak dapat dinilai sebagai perbuatan seperti dimaksud Pasal 1365 KUH. Perdata, karena dalam tubuh organisasi PWI diatur oleh Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga dan Kode Etik Jurnalistik, serta dipertanggungjawabkan dalam kongres;
4. Bahwa oleh karena itu perselisihan dalam tubuh organisasi PWI haruslah diselesaikan oleh mekanisme PWI dan tidak termasuk dalam wewenang Peradilan Umum, sehingga gugatan para penggugat haruslah dinyatakan tidak dapat diterima;
Catatan
Dari putusan Mahkamah Agung RI tersebut diatas, dapat diangkat kaidah hukum sebagai berikut : Mahkamah Agung berpendapat bahwa apabila terjadi kemelut ditubuh PWI oleh karena penyelesaiannya sudah diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD dan ART) dan Kode Etik Jurnalistik, serta dipertanggungjawabkan dalam kongres, maka kemelut tersebut tidaklah dapat dinilai sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 1365 KUH.Perdata;
Putusan terkait :
Pengadilan Negeri Manokwari No. 08/Pdt.G/2008/PN.Mkw. tanggal 14 November 2008.
Pengadilan Tinggi Jayapura No. 25/Pdt/2009/PT.Jpr. tanggal 11 Desember 2009.
Mahkamah Agung RI No. 1222 K/Pdt/2010 tanggal 18 November 2010.
Rumah Adhyaksa
Download = (1) Yurisprudensi Tahun 2011 ; (2) Putusan Kasasi Nomor 1222 K/Pdt/2010