Yurisprudensi Tahun 2014 (Putusan Kasasi 253 K/Pid.Sus/2012, 19 Maret 2012)
Kaidah Hukum :
Secara melawan hukum Terdakwa telah menempatkan dana di suatu Bank yang tidak terlebih dahulu diteliti mengenai kesehatan perbankan yang akan ditunjuk, dalam hal ini Bank Tripanca Setiadana, suatu Bank Perkreditan Rakyat sebagai Pemegang Rekening Giro Daerah;
Penempatan dana Pemda Lampung Timur tersebut dialihkan dari Bank Lampung Timur yang seharusnya menurut peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005 adalah Pemegang Rekening Kas Daerah adalah bertentangan dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 2004, karena Bank Tripanca Setiadana tidak termasuk Bank Umum melainkan hanya Bank Perkreditan Rakyat;
Dari Dana Kas Daerah yang disimpan di BPR Tripanca Setiadana tersebut. Terdakwa telah memperkaya diri sendiri dengan cara rnenarik saldo simpanan Pemkab Lampung Timur yang diperhitungkan menjadi bunga pribadi;
Bahwa Pasal 17 ayat (!) Peraturan Pemerintah RI No. 39 Tahun 2007 mengatakan Bendahara Umum Negara berkoordinasi dengan Gubernur Bank Sentral menetapkan kriteria dan/atau persyaratan untuk memilih Bank Umum yang dapat melayani penerimaan dan/atau pengeluaran, baik bagi Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah;
Pertimbangan Mahkamah Agung
Seeara melawan hukum Terdakwa telah mclakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan hukum dalam ha! ini adalah Undang-Undang No. 1 Tahon 2004 tentang Perbendaharaan Negara, khususnya Pasal 22 s/d 25 dan Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005 yang mengatur tentang Penyimpanan Kas Negara atau Kas Daerah;
Secara melawan hukum Terdakwa telah menempatkan dana di suatu Bank yang tidak terlebih dahulu diteliti mengenai kesehatan perbankan yang akan ditunjuk, dalam hal ini Bank Tripanca Setiadana, suatu Bank Pcrkreditan Rakyat sebagai Pemegang Rekening Giro Daerah;
Penempatan dana Pemda Lampung Timur tersebut dialihkan dari Bank Lampung Timur, yang seharusnya menurut Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005 adalah Pemegang Rekening Kas Daerah adalah bertentangan dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 2004, karena Bank Tripanca Setiadana tidak termasuk Bank Umum melainkan hanya Bank Perkreditan Rakyat;
Dari Dana Kas Daerah yang disimpan di BPR Tripanca Setiadana tersebut, Terdakwa telah memperkaya diri sendiri dengan cara menarik saldo simpanan Pemkab Lampung Timur yang diperhitungkan menjadi bunga pribadi;
Bahwa pertimbangan Pengadilan Negeri Kelas I A Tanjungkarang yang menyatakan bahwa perbuatan Terdakwa adalah perbuatan yang termasuk lingkup administrasi dan bukan perbuatan pidana adalah salah dan tidak tepat, karena jelas dakwaan Jaksa/Penuntut Umum menempatkan Undang Undang Tindak Pidana Korupsi sebagai alas hukumnya, sedangkan unsur merugikan keuangan Negara dan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri telah terpenuhi, sebab uang yang diperoleh Terdakwa berasal dari keuangan Negara dalam ha! ini keuangan Daerah yang masuk ke dalam rekening pribadi Terdakwa;
Uang yang diperoleh Terdakwa sebesar Rp. 10.586.575.000,- tersebut seandainya Terdakwa mempunyai itikad baik seharusnya dikembalikan ke dalam Kas Daerah dan tidak masuk ke dalam rekening pribadi Terdakwa, sehingga tujuan Terdakwa meningkatkan Dana Alokasi Umum (DAU) tidak benar karena ternyata bunga Bank tersebut untuk memperkaya dirinya;
Bahwa Terdakwa sebagai Kepala Daerah yang menurut Pasal 27 Undang Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban rnelaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan daerah telah memerintahkan bawahannya untuk menempatkan Dana Kas Daerah Kabupaten Lampung Timur pada PT. BPR Tripanca Setiadana secara berturut-turut yang selurulmya berjumlah Rp.172.600.000.000,- (seratus tujuh puluh dua milyar lima ratus juta rupiah), di mana tadinya telah ditempatkan pada Bank Umum PT. Bank Lampung Cabang Sukadana sebagai Pemegang Kas Daerah dengan No. Rek. 39900090000 2.1 (PAD), No. Rek. 399.0009.000016 (DAU) dan di PT. Bank Mandiri Cabang Metro dengan No. Rek. l 14.00.0105861-2;
Bahwa menurut Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang No. I Tahun 2004, Uang Negara disimpan dalam Rekcning Kas Umum Negara pada Bank Sentral dan menurut Pasal 22 ayat (4) dalam pelaksanaan operasional penerimaan dan pengeluaran Negara, Bendahara Umum Negara dapat membuka rekening penerimaan dan rekening pengeluaran pada Bank Umum;
Bahwa menurut Peraturan Pemerintah RI No. 39 Tahun 2007 tentang Pcngelolaan Uang Negara/Daerah dalam Pasal 18 ayat (1) menyatakan : Gubernur/Bupati/Walikota mcnunjuk Bank Umum sesuai dcngan kriteria dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (I) dan/atau Bank Sentral untuk rnenyimpan uang daerah yang berasal dari penerirnaan dacrah dan untuk membiayai pcngeluaran daerah;
Bahwa Pasal 17 ayat (I) Peraluran Pernerintah RI No. 39 Tahun 2007 mcngatakan Bendahara Umum Negara berkoordinasi dengan Gubcrnur Bank Sentral menetapkan kriteria dan persyaratan untuk memilih Bank Urnurn yang dapat rnelayani penerimaan dan/atau pengeluaran baik bagi Pemerintah Pusat maupun Pemcrintah Daerah;
Bahwa ketentuan-ketentuan mana sudah tcntu rnempunyai makna untuk menjaga kesclamatan keuangan Negara/Dacrah dan menghindari resiko akibat ketidak bonafiditasnya Bank-Bank yang bukan Bank Urnum;
Bahwa tcrnyata Tcrdakwa setelah keluarnya Peraturan Pemcrintah tersebut pada tanggal 16 Juli 2007 tidak bertindak untuk mengalihkan penernpatan dana yang sudah terlanjur ditempatkan pada PT. BPR Tripanca Setiadana yang bukan Bank Umum untuk kembali ke Bank Umum, tetapi tetap melanjutkannya malahan menambah lagi dana-dana yang ditempatkan pada IlPR tersebut, sikap dan perbuatan tersebut adalah melawan hukum;
Bahwa adapun pendapat Judex Factie yang mengatakan Peraturan Pemerintah tidak dapat dijadikan dasar untuk menentukan sifat melawan hukum (eks Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi) adalah suatu kesalahan penerapan hukum yang amat fatal. Peraturan Pemerintah masuk dalam jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan pada Pasal 7 bagian c Undang-Undang No. 10 Tahun 2004. Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Peraturan Perundang undangan adalah peraturan tertulis yang dibentuk oleh Lcmbaga Negara atau pejabat yang berwenang dan mengikat secara urnum, menurut Pasal I ayat (2) Undang-Undang No. 10 Tahun 2004. Melanggar Peraturan Pemerintah sangat jelas merupakan perbuatan melawan hukurn, karena peraturan perundang-undangan adalah hukum tertulis. Tidak perlu bahwa Peraturan Pemerintah tersebut memuat materi mengenai ketentuan pidana yang memang hanya dapat dimuat pada undang-undang dan Peraturan Daerah, tetapi dalam perkara a quo materi ketentuan pidananya terdapat dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 sedang pelanggaran Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2007 hanyalah merupakan sarana Terdakwa untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Bahwa ternyata penempatan Dana Kas Daerah pada PT. BPR Tripanca Setiadana tersebut di atas telah memperkaya Terdakwa sejumlah Rp.10.586.575.000,- (sepuluh milyar Hrna ratus delapan puluh enam juta lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), yang merupakan bunga tambahan yang diberikan PT. BPR Tripanca Setiadana kepada Terdakwa yang tidak mungkin diperoleh Terdakwa jika dana tersebut tetap berada pada Bank Umum PT. Bank Lampung dan PT. Bank Mandiri;
Bahwa keuntungan yang diperoleh Terdakwa di atas berdasarkan keterangan saksi Laila Fang, saksi Jumini Eka Putri, saksi Sianthi, saksi Novita Sari dan saksi Indawati yang kctcrangannya sa1ing berscsuaian satu dengan lainnya, schingga oleh Pasal 188 KUHAP diakui sebagai alat bukti yang sah;
Bahwa keuntungan yang demikian besar secara obyektif dan ukuran umum masyakarat di Indonesia dapatlah dikatcgorikan sebagai unsur mcmperkaya diri sendiri atau orang lain. Bahwa oleh karena itu unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain menurut hukum tclah terpenuhi;
Bahwa sejak terhilung langgal 24 Maret 2009 PT. BPR Tripanca Setiadana dicabut izin usahanya berdasarkan Surat Keputusan Gubemur Bank Indonesia No. l I/I 5/Kep.GBS/2009, sehingga Terdakwa tidak dapat lagi meuarik saldo Kas Daerah Kabupaten Lampung Timur sejumlah Rp.108.861.624.800,- (seralus delapan milyar delapan ratus cnam puluh satu juta enam ratus dua puluh empat ribu dclapan ratus rupiah) yang masih berada di PT. BPR Tripanca Sctiadana dengan rincian saldo pokok Rp. 89.500.000.000,- (delapan puluh scmbilan milyar lima ratus juta rupiah) Bunga Tabungan Dana Kas Daerah Kabupaten Lampung Timur pada tabungan Tripanca sebesar Rp. 19.361.624.800,- (sembilan bolas milyar tiga ratus enarn puluh satu juta enam ratus dua puluh empat ribu delapan ratus rupiah) sehingga telah merugikan keuangan Negara sejumlah Rp.108.861.624.800,- (seratus delapan milyar delapan ratus enam puluh satu juta enam ratus dua puluh empat ribu dclapan ratus rupiah), karena simpanan pada BPR tidak dilindungi LPS (Lembaga Penjamin Simpanan);
Bahwa berdasarkan alasan tersebut di atas, maka Terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dan Tcrdakwa hams dinyatakan terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah atas dakwaan Primair dan oleh karena itu Terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal atas pcrbuatannya tersebut; Bahwa oleh sebab itu putusan Judex Factie tidak dapat dipertahankan lagi dan harus dibatalkan dan Mahkamah Agung akan mcngadili sendiri perkara tersebut;
Rumah Adhyaksa
Download = (1) Yurisprudensi Tahun 2014 ; (2) Putusan Kasasi 253 K/Pid.Sus/2012