Yurisprudensi Tahun 2011 (Putusan Kasasi Nomor 04 K/Pdt.Pen/2009, tanggal 24 Februari 2010)
Peradilan Umum tidak berwenang menilai dan menguji Putusan Mahkamah Konstitusi
Posisi Kasus
Bahwa Pemohon (H. Dirwan Mahmud, SH.) berpasangan dengan H. Hartawan adalah salah satu pasangaan dari beberapa pasangan peserta Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Bengkulu Selatan periode 2009-2014;
Bahwa pada putaran kedua, diikuti oleh 2 (dua) pasangan yaitu pasangan Pemohon (H. Dirwan Mahmud , SH. dan H. Hartawan) dan pasangan RESKAN EFFENDI dan DRH. ROHIDIN MENSYAH, MMA., yang dimenangkan oleh pasangan Pemohon, dengan perolehan suara 51, 7% suara, berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) kabupaten Bengkulu Selatan dengan SK.KPUD No. 59 tanggal 10 Desember 2008;
Bahwa pasangan yang kalah (RESKAN EFFENDI dan DRH. ROHIDIN MENSYAH, MMA.) melakukan protes dengan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi dan diputus dibawah Register No. 57/PHPU.D-VI/2008, tanggal 8 Januari 2009, dengan amar putusan sebagai berikut:
Dalam Eksepsi :
Menyatakan Eksepsi Termohon (KPUD) dan eksepsi pihak terkait tidak dapat diterima;
Dalam Pokok Perkara :
Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian.
Menyatakan batal demi hukum (VOID . AB IN/TIO) Pemilukada Kabupaten Bengkulu Selatan , untuk periode 2008 -2013;
Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan, untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang yang diikuti oleh seluruh pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, kecuali pasangan calon nomor urut 7 (tujuh) H. Dirwan Mahmud, SH. dan H. Hartawan, SH., selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak putusan ini dibacakan :
Menolak pennohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya;
Bahwa yang rnenjadi ketidak puasan Pemohon adalah pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi yang tidak membahas dan memeriksa tentang basil Pemilukada yang menjadi wewenang Mahkamah Konstitusi sendiri, tetapi · membahas masalah ·perkara pidana yang pemah dijatuhkan terhadap Pemohon pada tahun 1985 yang telah berkekuatan hukum tetap;
Bahwa Pemohon telah memohon kepada Pengadilan Negeri Manna, agar mengabulkan pennohonan Pemohon, diantaranya agar menyatakan putusan Mahkarnah Konstitusi No. 57/PHPU.D VI/2008 tanggal 8 Januari 2009 yang diulas dan dipertimbangkan kembali pada putusan Mahkamah Konstitusi No. 4/PUU-VIJ/2009, tanggal 24 Maret 2009 adalah batal dan hams dianggap tidak pernah ada ;
Bahwa terhadap pennohonan tersebut Pengadilan Negeri Manna dengan penetapan No. 02/Pdt.P/2009/PN.Mn tanggal 11 Mei 2009, menyatakan pennohonan Pemohon tidak dapat diterima;
Bahwa terhadap penetapan tersebut, Pemohon telah mengajukan upaya hukum kasasi dan telah diputus oleh Mahkarnah Agung, dengan putusan.No. 04 K/Pdt.Pen/2009’tanggal 24 Februari 2010, dengan amar putusan menolak permohonan kasasi H. DIRWAN MAHMUD, SH. tersebut;
Pertimbangan Mahkamah Agung RI
Mahkamah Agung setelah memeriksa perkara ini daJam pertimbangannya memberikan alasan-alasan sebagai berikut:
1. Mahkamah Agung tidak berwenang menilai dan menguji putusan Mahkamah Konstitusi;
2. WaJaupun Mahkamah Agung dapat memahami persoalan yang dihadapi Pemohon, yaitu dengan tidak bolehnya yang bersangkutan mengikuti Pemilukada, seolah-olah terhadap diri Pemohon telah terjadi kematian perdata, namun dalam menyeJenggarakan kewenangannya sebagai Jembaga PeradiJan Umum, Mahkamah Agung tidak dapat melakukan koreksi atau menguji suatu putusan dari Jembaga Yudikatif Jain seperti Mahkamah Konstitusi, karena Undang-undang tidak memberikan wewenang untnk itu;
Akhirnya Mahkamah Agung memberikan putusan menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi H. DIRW AN MAHMUD, SH. terse but;
Catatan
Dari putusan Mahkamah Agung RI tersebut diatas dapat diangkat kaidah hukum sebagai berikut :
Mahkamah Agung tidak dapat meJakukan koreksi atau menguji suatu putusan dari Jembaga Yudikatif Jain seperti Mahkamah Konstitusi, karena Undang-undang tidak memberikan wewenang untnk itu.
Mahkamah Agung memahami persoaJan Pemohon, bahwa didaJam menikmati dan kehilangan hak-hak kewarganegaraan dikenaJ asas hukum “Tiada suatu hukumanpun mengakibatkan kematian Perdata atau kehilangan segala hak kewarganegaraan.”
Putusan terkait :
Pengadilan Negeri Manna No. 02/Pdt.P/2009/PN.Mn. tangal 11 Mei 2009
MAHKAMAH AGUNG RI No. 04 K/Pdt.Pen/2009 tanggal 24 Februari 2010
Rumah Adhyaksa
Download = (1) Yurisprudensi Tahun 2011 ; (2) Putusan Kasasi Nomor 04 K/Pdt.Pen/2009