Yurisprudensi Tahun 2011 (Putusan Kasasi Nomor 1904 K/Pdt/2007 Tanggal 16 September 2008)
Perceraian tidak mengakibatkan salah satu pihak, dibebaskan dari kewajiban membayar hutang, yang dibuat pada saat masih terikat dalam perkawinan
Posisi Kasus
Bahwa para Pcnggugat dengan Tergugat I adalah bersaudara kandung, sedangkan Tergugat !I adalah isteri Tergugat I ;
Bahwa sesudah Tergugat I dan Tergugat II melakukan perkawinan, dengan alasan untuk mengembangkan perusahaan ekspedisinya, tergugat I telah meminjam uang kepada para Penggugat dengan beberapa kali pinjaman, sejak tanggal 17 Oktober 1999 s/d 9 Februari 2003, kesemuanya sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dan telah dikembalikan sebesar Rp. 125.000.000, (seratus dua puluh lima juta rupiah), sehingga sisa yang belum dibayar sebesar Rp. 875.000.000,- (delapan ratus tujuh puluh lima juta rupiah) ;
Bahwa Tergugat II tidak bertanggung – jawab terhadap hutang hutang tersebut, karena seluruh keuangan dipergunakan oleh Tergugat I ;
Bahwa saat diajukan gugatan, antara Tergugat I dan Tergugat II sedang terjadi proses perceraian di Pengadilan Negeri Semarang ;
Bahwa untuk menjamin dapat dipenuhinya kewajiban pembayaran hutangnya, para Penggugat telah memohon untuk dilakukan sita jaminan terhadap asset berupa tanah dan bangunan milik para Tergugat;
Bahwa terhadap gugatan tersebut, Pengadilan Negeri Semarang, dalam putusan nomor : 145/Pdt.G/2005/PN.Smg., tanggal 27 Februari 2006, telah memutuskan mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian, diantaranya, menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar hutang pokok sebesar Rp. 787.500.000,- (tujuh ratus delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan bunga morotair sebesar 6% (enam persen) per tahun, sejak gugatan didaftarkan sampai dibayar lunas; dan menyatakan sah dan berharga sita jaminan ;
Bahwa tergugat II melakukan upaya hukum banding dan Pengadilan Tinggi Semarang, dalam putusan No. 205/Pdt/2006/PT.Smg., tanggal 22 Januari 2007, telah membatalkan putusan Pengadilan Negeri Semarang dan mengadili sendiri diantaranya adalah menyatakan Tergugat I memiliki hutang sebesar Rp. 875.000.000, (delapan ratus tujuh puluh lima juta rupiah) dan denda sebesar Rp. 78.750.000 (tujuh puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) kepada para tergugat dan menghukum Tergugat I membayar hutang tersebut kepada para Penggugat; menyatakan sita jaminan tidak sah dan tidak berharga dan harus diangkat ;
Bahwa para Penggugat mengajukan upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung RI, dan dengan putusan No. 1904 K/Pdt/2007 tanggal 16 September 2008, Putusan Pengadilan Tinggi Semarang tersebut telah dibatalkan dan selanjutnya mengadili sendiri dengan mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian dengan mengambil alih pertimbangan Pengadilan Negeri Semarang ;
Pertimbangan Mahkamah Agung
Mahkamah Agung dalam memeriksa perkara ini, telah memberikan alasan-alasan hukum dalam pertimbangannya, yaitu :
Pemohon kasasi kawin dengan Tergugat II (asal) pada tahun 1989 dan mengajukan perceraian pada tanggal 27 Juli 2005 dan telah diputus pada tanggal 28 September 2005 No. 132/Pdt.G/2005/PN.Smg.;
Bahwa hutang-hutang pemohon kasasi yang dibuat I digunakan untuk usaha, telah terjadi sejak tahun 1999 sampai dengan tahun 2003
Bahwa berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi, hutang-hutang tersebut terjadi pada saat perkawinan berlangsung ;
Bahwa berdasarkan pasal 35 ayat (I) dan ayat (2) Jo. Pasal 36 ayat (I) dan ayat (2), dengan penafsiran a Contrario, maka semua hutang hutang yang terjadi pada saat perkawinan I selama perkawinan adalah tanggung jawab bersama;
Bahwa Pengadilan Negeri telah tepat dalam pertimbangan hukumnya, serta benar dalam penerapan hukumnya ;
Kaidah Hukum
Mahkamah Agung berpendapat, bahwa hutang yang dibuat oleh para pihak pada saat perkawinan sedang berlangsung, rnaka hutang tersebut menjadi beban dan tanggung jawab bersama, sehingga sita jaminan terhadap harta bersama (gono-gini) adalah sah dan berharga;
Putusan terkait :
Pengadilan Negeri Semarang No. 145/Pdt.G/2005/PN.Smg. Tanggal 27 Februari 2006 ;
Pengadilan Tinggi Semarang No. 205/Pdt/2006/PT.Smg. Tanggal 22 Januari 2007 ;
Mahkamah Agung RI No. 1904 K/Pdt/2007 Tanggal 16 September 2008
Rumah Adhyaksa
Download = (1) Yurisprudensi Tahun 2011 ; (2) Putusan Kasasi Nomor 1904 K/Pdt/2007