Yurisprudensi Tahun 2014 (Putusan Kasasi 1616 K/Pid.Sus/2013, 20 November 2013)
Kaidah Hukum :
Bahwa perbuatan Terdakwa yang secara aktif melakukan upaya menggiring Anggota Kemendiknas agar Proyek Proyek Pembangunan dan Pengadaan dan Nilai Anggaran sesuai dengan permintaan Permai Group lalu Terdakwa mendapat uang Rp. 12.580.000. (dua belas milyar lima ratus delapan puluh juta rupiah) dan US $ 2.350.000,00 (dua juta ratus tiga ratus lima puluh ribu Dollar Amerika Serikat) merupakan tindak pidana Korupsi;
Pertimbangan hakim dalam Putusan Kasasi 1616 K/Pid.Sus/2013, 20 November 2013 :
Bahwa alasan-alasan Pemohon Kasasi I / Jaksa Penuntut Umum tersebut dapat dibenarkan, oleh karena judex facti telah salah menerapkan peraturan hukum pembuktian, dengan pertimbangan sebagai berikut :
1. Bahwa sesuai fakta-fakta hukum dan alat-alat bukti yang sah berupa keterangan saksi, surat dan petunjuk Terdakwa sebagai Anggota DPR-RI yang bertugas pada Komisi X selaku Anggota Badan Anggaran (Banggar) telah menerima uang dari Permai Grup sebesar Rp12.580.000.000,00 (dua belas milyar lima ratus delapan puluh juta rupiah) dan US $ 2.350.000,00 (dua juta tiga ratus lima puluh ribu Dollar Amerika Serikat) secara bertahap berdasarkan bukti pengeluaran Kas Permai Grup sebagai imbalan (fee) kepada Terdakwa terkait upaya menggiring Anggaran Proyek Wisma Atlit Kemenpora dan Proyek-proyek Universitas Negeri Kemendiknas ;
2. Bahwa meskipun disetujuinya Anggaran dalam perkara a quo adalah wewenang Badan Anggaran DPR-RI dan Pemerintah yang diputuskan melalui Rapat Kerja Komisi dan Pemerintah, namun sesuai fakta-fakta hukum yang didukung alat-alat bukti yang sah perbuatan yang dilakukan Terdakwa selaku Anggota DPR-RI/Anggota Badan Anggaran merupakan salah satu bentuk modus operandi dalam melakukan tindak pidana Korupsi, seperti dalam perkara-perkara tindak pidana Korupsi yang telah diperiksa dan diputus oleh Pengadilan ;
3. Bahwa sesuai pertimbangan-pertimbangan seperti tersebut di atas putusan Pengadilan Tingkat Pertama yang memilih dakwaan Alternatif Ketiga untuk diperiksa/dibuktikan (putusan halaman 296, 297) pertimbangan mana oleh Pengadilan Tinggi dinilai tepat dan benar, oleh karena itu diambil alih dan dijadikan pertimbangan (putusan halaman 103) adalah pertimbangan tidak tepat dan keliru ;
Bahwa alasan dari Pemohon Kasasi II / Terdakwa, tidak dapat dibenarkan, karena perbuatan Terdakwa yang secara aktif melakukan upaya menggiring Anggaran Kemendiknas agar Proyek-proyek Pembangunan dan Pengadaan dan Nilai Anggarannya sesuai dengan permintaan Permai Grup lalu Terdakwa mendapat uang Rp12.580.000.000,00 (dua belas milyar lima ratus delapan puluh juta rupiah) dan US $ 2.350.000,00 (dua juta tiga ratus tiga puluh ribu Dollar Amerika Serikat) merupakan tindak pidana Korupsi
Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena alasan-alasan tersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, alasan semacam itu tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan pada tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidak diterapkan suatu peraturan hukum atau peraturan hukum tidak diterapkan sebagaimana mestinya, atau apakah cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan Undang-Undang, dan apakah Pengadilan telah melampaui batas wewenangnya, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 253 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Undang-Undang No.8 Tahun 1981) ;
Dissenting Opini : Bahwa alasan Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia tentang jumlah uang yang diterima Terdakwa sejumlah Rp12.580.000.000,00 (dua belas milyar lima ratus delapan puluh juta rupiah) dan US $ 2.350.000,00 (dua juta tiga ratus tiga puluh ribu Dollar Amerika Serikat) tidak dapat dibenarkan oleh karena judex facti berdasarkan penilaian hasil pembuktian serta penghargaan atas kenyataan yang ada hanya menemukan sejumlah uang yang diterima Terdakwa sebesar Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) dan USD 1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu Dollar Amerika Serikat);
Perkembangan Kasus
Bahwa terhadap Putusan Kasasi 1616 K/Pid.Sus/2013, tanggal 20 November 2013, yang menjadi Yurisprudensi Mahkamah Agung Tahun 2014 tersebut, telah diajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) dengan amar putusan, antara lain :
Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana : ANGELINA PATRICIA PINGKAN SONDAKH tersebut ;
Membatalkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1616 K/PID.SUS/2013 tanggal 20 November 2013 ;
M E N G A D I L I K E M B A L I :
Menyatakan Terpidana ANGELINA PATRICIA PINGKAN SONDAKH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”KORUPSI SECARA BERLANJUT” ;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terpidana dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda sebesar Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka kepada Terpidana dikenakan pidana pengganti berupa pidana kurungan selama 6 (enam) bulan ;
Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terpidana untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) dan US $1.200.000 (satu juta dua ratus ribu Dollar Amerika Serikat), apabila Terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan apabila harta benda Terpidana tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terpidana, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Pertimbangan Hakim dalam Putusan Peninjauan Kembali Nomor 107 PK/Pid.Sus/2015, 29 Desember 2015 :
Bahwa alasan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana bahwa Majelis Hakim kasasi telah menjalankan fungsi sebagai Judex Facti, tidak dapat dibenarkan sebab putusan Judex Juris yang membatalkan putusan Judex Facti/Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jakarta yang menguatkan putusan Judex Facti/Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, bukan karena mengadili fakta melainkan karena Judex Juris berpendapat bahwa pertimbangan hukum dalam putusan Judex Facti/Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jakarta salah menerapkan hukum, adapun yang benar menurut Judex Juris dari fakta yang terungkap di persidangan dan terbukti bukan melanggar Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dalam dakwaan Alternatif KETIGA sebagaimana putusan Judex Facti, melainkan sebagaimana telah dipertimbangkan dengan tepat dan benar dalam putusan Judex Juris melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dalam dakwaan Alternatif PERTAMA, oleh karena itu putusan Judex Juris bukan menjalankan fungsi sebagai Judex Facti ;
Bahwa alasan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana adanya kekhilafan Hakim atau kekeliruan yang nyata khusus mengenai besarnya uang pengganti, dapat dibenarkan dengan pertimbangan sebagai berikut :
Dalam putusan Judex Juris telah dipertimbangkan bahwa Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana dalam rangka menggiring Anggaran Proyek-Proyek Kementerian Pemuda dan Olah Raga dan Kementerian Pendidikan Nasional, agar besaran Anggarannya sesuai dengan permintaan Permai Grup, berdasarkan keterangan saksi Yulianis, saksi Oktarina Furi dan saksi Mindo Rosalina Manulang, Permai Grup telah memberikan uang kepada Terpidana seluruhnya sebesar Rp12.580.000.000,00 (dua belas miliar lima ratus delapan puluh juta rupiah) dan US $2.350.000 (dua juta tiga ratus lima puluh Dollar Amerika Serikat), dalam 16 (enam belas) kali pengeluaran. Namun kewenangan dalam menentukan besaran anggaran pada Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Pemuda dan Olah Raga bukan merupakan kewenangan tunggal dari Terpidana, tentu tidak adil apabila harus dibebankan seluruhnya kepada Terpidana, akan tetapi apabila keterangan saksi Yulianis, saksi Oktarina Furi dan saksi Mindo Rasalina Manulang dihubungkan dengan transkrip percakapan melalui Blackberry Messenger antara saksi Mindo Rosalina Manulang dengan Terpidana dapat diperoleh bukti yang cukup dan keyakinan bahwa jumlah uang yang telah diterima oleh Terpidana dari Permai Grup sebagai berikut : (1) Pemberian tanggal 19 April 2010 sebesar Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) ; (2) Pemberian tanggal 19 Juni 2010 sebesar US $ 100.000 (seratus ribu Dollar Amerika Serikat) 2 kali menjadi US $ 200.000 (dua ratus ribu Dollar Amerika Serikat) ; (3) Pemberian tanggal 14 Oktober 2010 sebesar US $ 300.000 (tiga ratus ribu Dollar Amerika Serikat) dan US $ 200.000 (dua ratus ribu Dollar Amerika Serikat) ; (4) Pemberian tanggal 03 November 2010 sebesar US $ 500.000 (lima ratus ribu Dollar Amerika Serikat) ;
Sehingga jumlah keseluruhan uang yang diterima Terpidana adalah sebesar Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) dan US $1.200.000 (satu juta dua ratus ribu Dollar Amerika Serikat), sedangkan 10 (sepuluh) kali pengeluaran kas Permai Grup lainnya walaupun ada bukti Hardisc dan keterangan saksi Yulianis, saksi Oktarina Furi dan saksi Mindo Rasalina Manulang, akan tetapi tidak ada alat bukti lainnya berkenaan dengan penerimaan uang oleh Terpidana, maka dinyatakan tidak terbukti sebagaimana tersebut dalam pertimbangan hukum putusan Judex Facti ;
Bahwa oleh karena uang yang telah diterima Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana dari Permai Grup sebesar Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) dan US $1.200.000 (satu juta dua ratus ribu Dollar Amerika Serikat), maka pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti yang dijatuhkan kepada Pemohon Peninjauan Kembali/ Terpidana adalah sebesar Rp 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) dan US $1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu Dollar Amerika Serikat) ;
Bahwa mengenai permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana tentang lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terpidana, Judex Juris dipandang tidak mempertimbangkan aspek keadilan bagi Terpidana, Majelis Hakim berpendapat sebagai berikut : Bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan telah terbukti bahwa uang yang diterima Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana bukan sebagaimana tersebut dalam putusan Judex Juris yaitu sebesar Rp12.580.000.000,00 (dua belas miliar lima ratus delapan puluh juta rupiah) dan US $2.350.000 (dua juta tiga ratus lima puluh Dollar Amerika Serikat), akan tetapi sebesar Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) dan US $1.200.000 (satu juta dua ratus ribu Dollar Amerika Serikat), maka mengenai pidana pokok berupa pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terpidana harus pula sesuai dengan rasa keadilan ;
Bahwa namun demikian meskipun besarnya pidana tambahan berupa uang pengganti yang dijatuhkan kepada Terpidana jauh dibawah putusan Judex Juris, akan tetapi mengenai pidana pokok berupa pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terpidana tidaklah demikian sebab peran Terpidana sebagai Anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat RI dan Anggota Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat RI memiliki kewenangan dalam turut memberikan persetujuan anggaran dan Terpidana sangat aktif dalam mengurus besaran anggaran proyek-proyek Kementerian Pemuda dan Olah Raga dan Kementerian Pendidikan Nasional tersebut, meskipun penentuan besarnya Anggaran bukan kewenangan tunggal Terpidana, tetapi Terpidana yang secara aktif mengurus Anggaran Proyek- Proyek Permai Grup, maka pidana yang dijatuhkan harus pula sesuai dengan perbuatan Terpidana tersebut ; Bahwa selain mempertimbangkan alasan yang dikemukakan di atas, juga mengingat Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana adalah seorang ibu yang mempunyai tanggungan keluarga yaitu anak-anak yang masih kecil dan masih membutuhkan bimbingan untuk kepentingan masa depannya dan Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana adalah orang tua tunggal serta aspek-aspek lainnya yang berhubungan dengan tujuan dan fungsi pemidanaan yang Integratif, maka pidana yang akan dijatuhkan kepada Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana sebagaimana tersebut dalam amar putusan di bawah ini dinilai sudah tepat dan adil ;
Rumah Adhyaksa
Download = (1) Yurisprudensi Tahun 2014 ; (2) Putusan Kasasi 1616 K/Pid.Sus/2013 dan putusan terkait