Yurisprudensi Tahun 2011 (Putusan Kasasi Nomor 1068 K/Pdt/2008, tanggal 21 Januari 2009 )
Pembatalan suatu lelang yang telah dilakukan berdasarkan adanya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, tidak dapat dibatalkan
Kasus Posisi
Bahwa Penggugat (SARIPIN TUA PURBA) adalah pemegang alas hak yang sah atas 1 (satu) unit rumah yang terletak di Jalan Panjaitan No. 153 A Medan, sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Medan No. 44NJ/1982/PN.Mdn, tertanggal 6 November 1983. Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Medan No. 181/Perd/ 1983/PT.Mdn., tertangggal 4 Agustus 1983, Jo. Putusan Mahkamah Agung RI No. 1245 K/Pdt/1984 tertanggal 31 Mei 1990;
Bahwa para tergugat adalah ahli waris almarhum HASSAN CHANDRA dan almarhum HASSAN CHANDRA telah memenangkan lelang alas rumah dan tanah yang terletak di Jl. DI. Panjaitan No. 153 A Medan, sesuai dengan berita acara lelang No. 330/Perd/PN.Mdn. tanggal 14 Oktober 1982 dan risalah lelang tanggal 14 Oktober 1982 No. 46/1982 – 1983;
Sebagai pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri Medan No. 330/Perd/1963/PN.Mdn. tanggal 11 November 1965 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Medan No. 343/Perd/1967 /PT.Mdn. tanggal 8 Februari 1971, Jo. Putusan Mahkamah Agung RI No. 1002 K/Sip/1971 tanggal 23 Juli 1973, dan eksekusi pengosongan telah dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri medan pada tanggal 3 Februari 2005;
Bahwa dalam putusan Pengadilan Tinggi Medan No. 181/Perd/1983/PT.Mdn. tanggal 4 Agustus 1983 Jo. Putusan Mahkamah Agung RI No. 1245 K/Pdt/1984 tanggal 31 Mei 1990, dalam amar putusannya diantaranya menyatakan bahwa rumah beserta tanah pertapakannya dikenal di jalan DI. Panjaitan No. 153- A Medan, adalah milik yang sah dari Pelawan (SARIPIN TUA PURBA) dan memerintahJcan Pengadilan Negeri Medan untuk mencabut Sita Executie tanggal I 2 Mei I 982 s/d 5 juli I 982 sepanjang mengenai tanah/rumah tersebut diatas;
Bahwa Penggugat berdasarkan putusan tersebut diatas mohon agar penetapan Ketua Pengadi!an Negeri Medan No. 17/Eks/2003/KP3N- 46/1982/PN-Mdn, tanggal 14 Desember 2004 dan Berita Acara Eksekusi Pengosongan tertanggal 3 Februari 2005, dinyatakan batal dan tidak berkekuatan hukum, dan mohon agar kepada para tergugat ataupun pihak ketiga yang memperoleh hak dari , para tergugat, dihukum untuk menyerahkan rumah beserta tanah pertapakannya di jalan DI. Panjaitan No. 153 A dalam keadaan baik dan kosong kepada Penggugat;
Bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut, Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan Putusan No. 45/Pdt.G/2005/PN.Mdn. tanggal 30 Januari 2006, yang menerima eksepsi para tergugat tentang adanya Ne Bis In Idem dan menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;
Bahwa dalam tingkat banding Pengadilan Tinggi Medan telah menjatuhkan putusan No. 211/Pdt/2006/PT.Mdn. tanggal 14 Desember 2006, yang pada pokoknya membatalkan putusan Pengadilan Negeri, Medan dan mengadili sendiri dengan mengabu!kan gugatan Penggugat untuk sebagian ; Menyatakan Penggugat I Pembanding sebagai satu-satunya pemegang alas hak , yang sah, atas I (satu) unit rumah dan tanah pertapakannya yang terletak dan dikenal dengan jalan DI. Panjaitan No. 153 A Medan, dst. ;
Bahwa dalam tingkat kasasi di Mahkamah Agung RI dengan putusan No. 1068 K/Pdt/2008 tanggal 21 Januari 2009, putusan Pengadilan Tinggi Medan tersebut telah dibatalkan dan selanjutnya mengadili sendiri dan menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
Bahwa pertimbangan Mahkamah Agung , bahwa putusan Pengadilan Negeri Medan telah tepat dan benar, dan diambil alih oleh Mahkamah Agung ;
Pertimbangan Mahkamah Agung
Mahkamah Agung setelah memeriksa perkara im dalam pertimbangannya memberikan pendapat bahwa Judex Facti (Pengadilan Tinggi Medan) salah menerapkan hukum, dengan pertimbangan sebagai berikut :
Bahwa pembatalan suatu lelang yang telah dilak:ukan berdasarkan adanya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, tidak dapat dibatalkan ;
Bahwa lelang yang telah dilaksanakan tersebut, didasarkan pada putusan Pengadilan Negeri Medan No. 330/Perd/1967/PT.Mdn. Jo. 1002 K/Sip/1971 yang telah berkekuatan hukum tetap;
Bahwa Pemohon kasasi (Tergugat/Terbanding) sebagai pembeli lelang terhadap obyek sengketa sesuai dengan Berita Acara Lelang Eksekusi No. 330/Perd/1963/PN.Mdn. tanggal 14 Oktober 1982 Jo. Risalah lelang No. 46/1982-1983 tanggal 14 Oktober 1982, adalah pembeli lelang yang beritikad baik, oleh karena itu harus dilindungi, karena lelang didasarkan pada putusan yang berkekuatan hukum tetap, sehingga lelang tersebut adalah benar ;
Bahwa kalau kemudian ada putusan yang bertentangan dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap, dan menyatakan putusan berkekuatan hukum tetap tidak mengikat, maka tidak dapat dipakai sebagai alasan untuk membatalkan lelang. Yang dapat dilakukan oleh yang bersangkutan adalah menuntut ganti mgi atas obyek sengketa dari Pemohon lelang ;
Catatan
Dari putusan Mahkamah Agung RI tersebut diatas, dapat diangkat kaidah hukum sebagai berikut : Bahwa pembatalan suatu lelang yang telah dilakukan berdasarkan adanya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, tidak dapat dibatalkan ;
Bahwa pembeli lelang terhadap obyek sengketa berdasarkan Berita Acara Lelang dan Risalah Lelang yang didasarkan atas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap adalah pembeli lelang yang beritikad baik dan oleh karena itu hams dilindungi ;
Bahwa apabila dikemudian hari ada putusan yang bertentangan dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap dan menyatakan putusan yang berkekuatan hukum tetap tersebut tidak mengikat, maka putusan itu tidak bisa dipakai sebagai alasan unntuk membatalkan lelang, yang dapat dilakukan adalah menuntut ganti mgi alas obyek sengketa dari Pemohon lelang.
Putusan terkait :
Pengadilan Negeri Medan No. 45/Pdt.G/2005/PN.Mdn. Tanggal 30 Januari 2006
Pengadilan Tinggi Medan No. 2! J/Pdt/2006/PT.Mdn. Tanggal 14 Desember 2006
Mahkamah Agung RI No. 1068 K/Pdt/2008 Tanggal 21 Januari 2009
Rumah Adhyaksa
Download = (1) Yurisprudensi Tahun 2011 ; (2) Putusan Kasasi Nomor 1068 K/Pdt/2008