SEMA Nomor 2 Tahun 2019
Pemusnahan / penghancuran terhadap barang-barang basil pelanggaran di bidang kekayaan intelektual Pemusnahan / penghancuran barang-barang basil pelanggaran di bidang kekayaan intelektual dapat dikabulkan apabila diminta dalam petitum gugatan dan dalam amar putusan disebutkan pemusnahan / penghancuran barang-barang tersebut.
Dasar Hukum :
Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2019 sebagai Pedoman Pelaksaan Tugas bagi Pengadilan, pada Lampiran Rumusan Hukum Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2019, Point A. RUMUSAN KAMAR PERDATA, angka 4
Download = SEMA Nomor 2 Tahun 2019