SEMA Nomor 3 Tahun 2018
Permohonan peninjauan kembali oleh Terpidana yang berada di LAPAS tanpa Kuasa Hukum
Permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh terpidana yang berada di LAPAS tanpa Kuasa Hukum, mengajukan PK meJalui Kepala Lembaga Pemasyarakatan (KALAPAS), tidak dibenarkan menurut Pasal 264 Ayat (1) KUHAP, SEMA Nomor 1 Tahun 2012 dan SEMA Nomor 4 Tahun 2016.
Dalam hal permohonan PK diajukan oleh terpidana yang sedang menjalani pidana penjara di luar daerah hukum pengadilan pengaju dan tanpa kuasa hukum diajukan melalui Kepala Lembaga Pemasyarakatan/Kepala Rumah Tahanan Negara ke Pengadilan pengaju, pengadilan pengaju mendelegasikan dan disertai berkas asli kepada pengadilan tempat terpidana menjalani pidananya untuk menerima permohonan PK tersebut dan memeriksa alasan permohonan PK Berkas perkara peninjauan kembali beserta berita acara pemeriksaan dan berita acara pendapat yang dibuat oleh Hakim penerima delegasi, dikirim kepada pengadilan pengaju untuk selanjutnya dikirim ke Mahkamah Agung.
Dasar Hukum :
Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2018 sebagai Pedoman Pelaksaan Tugas bagi Pengadilan, pada Lampiran Rumusan Hukum Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2018, Point I. RUMUSAN KAMAR PIDANA, huruf A
Download = SEMA Nomor 3 Tahun 2018