SEMA Nomor 2 Tahun 2019
Pelanggaran hak siar berbasis teknologi dan informasi dalam perkara hak cipta / hak terkait :
1) Pihak yang menyiarkan program siaran untuk mendapatkan keuntungan ekonomi di wilayah komersial tanpa izin pemegang hak adalah pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, termasuk didalamnya tindakan menyiarkan secara langsung pertunjukan dan pertandingan di lingkungan hotel tanpa izin dari pemegang hak kekayaan intelektual
2) Besaran ganti rugi diputuskan oleh hakim berdasarkan perincian kerugian dengan mempertimbangkan keuntungan yang diperoleh oleh pelanggar dan kerugian pemegang hak kekayaan intelektual.
Dasar Hukum :
Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2019 sebagai Pedoman Pelaksaan Tugas bagi Pengadilan, pada Lampiran Rumusan Hukum Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2019, Point A. RUMUSAN KAMAR PERDATA, angka 3
Download = SEMA Nomor 2 Tahun 2019