SEMA Nomor 2 Tahun 2019
Persaingan Usaha
Sehubungan dengan dicabutnya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pengajuan Upaya Hukum Keberatan Terhadap Putusan KPPU oleh Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan Terhadap Putusan KPPU maka Rumusan Hasil Rapat Kamar Perdata Khusus tanggal 19 sampai dengan 21 April 2012 Angka 2, 4, 6, 7, 11, 14, 15, 17 dan 18 dalam Lampiran Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2012 tentang Rumusan Hukum Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Sebagai Pedoman Pelaksaan Tugas bagi Pengadilan dinyatakan tidak berlaku sepanjang rumusan tersebut bertentangan dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2019.
Dasar Hukum :
Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2019 sebagai Pedoman Pelaksaan Tugas bagi Pengadilan, pada Lampiran Rumusan Hukum Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2019, Point A. RUMUSAN KAMAR PERDATA, angka 2
Download = SEMA Nomor 2 Tahun 2019