Hasil Rapat Kerja Nasional Mahkamah Agung RI dengan Jajaran Pengadilan Tingkat Banding dari Empat Lingkungan Peradilan Seluruh Indonesia Tahun 2009 di Palembang, Tanggal 06 – 09 Oktober 2009
Hakim dapat menjatuhkan pidana di bawah pidana minimal asalkan didukung oleh bukti dan pertimbangan hukum yang sistematis, jelas dan logis, akan tetapi harus diingat bahwa penerapan hal tersebut bersifat kasuistis, tidak berlaku umum
Dasar Hukum :
Hasil Rapat Kerja Nasional Mahkamah Agung RI Tahun 2009, Rumusan Hasil Diskusi Komisi I A Bidang Pidana Umum dan Pidana Khusus