Hasil Rapat Kerja Nasional Mahkamah Agung RI dengan Jajaran Pengadilan Tingkat Banding dari Empat Lingkungan Peradilan Seluruh Indonesia Tahun 2009 di Palembang, Tanggal 06 – 09 Oktober 2009
Badan Pemeriksa Keuangan adalah auditor Negara. Penghitungan kerugian Negara dapat dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau Jaksa selaku penyidik. Jika penghitungan kerugian Negara dilakukan oleh Jaksa (Penuntut Umum) yang didukung oleh alat – alat bukti yang kuat serta Hakim memperoleh keyakinan, maka Hakim dapat menetapkan besaran kerugian Negara tersebut, walaupun bukan hasil dari pemeriksaan oleh BPK / BPKP selaku auditor.
Dasar Hukum :
Hasil Rapat Kerja Nasional Mahkamah Agung RI Tahun 2009, Rumusan Hasil Diskusi Komisi I A Bidang Pidana Umum dan Pidana Khusus