Hasil Rapat Kerja Nasional Mahkamah Agung RI dengan Jajaran Pengadilan Tingkat Banding dari Empat Lingkungan Peradilan Seluruh Indonesia Tahun 2009 di Palembang, Tanggal 06 – 09 Oktober 2009
Upaya hukum peninjauan kembali yang diajukan oleh penasehat hukum terdakwa (yang dijatuhkan pidana in absentia) dapat diterima dengan ketentuan terdakwanya harus dihadapkan oleh Penasehat Hukum ke Pengadilan Negeri pada saat peninjauan kembali diajukan. Ahli waris terdakwa dapat mengajukan peninjauan kembali, apabila terdakwa sudah meninggal dunia dan dibuktikan dengan surat keterangan kematian yang sah
Dasar Hukum :
Hasil Rapat Kerja Nasional Mahkamah Agung RI Tahun 2009, Rumusan Hasil Diskusi Komisi I A Bidang Pidana Umum dan Pidana Khusus