Hasil Rapat Kerja Nasional Mahkamah Agung RI dengan Jajaran Pengadilan Tingkat Banding dari Empat Lingkungan Peradilan Seluruh Indonesia Tahun 2009 di Palembang, Tanggal 06 – 09 Oktober 2009
Penyelesaian dalam perkara Pidana secara adat, misalnya : “ acara bakar batu di Papua “ dapat dijadikan pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan sebagai alasan yang meringankan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang – Undang Kekuasaan Kehakiman yang mewajibkan hakim untuk menggali, mengikuti dan memahami nilai – nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat
Dalam Undang – Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Pasal 5 ayat (1) : ” Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat “
Dasar Hukum :
Hasil Rapat Kerja Nasional Mahkamah Agung RI Tahun 2009, Rumusan Hasil Diskusi Komisi I A Bidang Pidana Umum dan Pidana Khusus