Hasil Rapat Kerja Nasional Mahkamah Agung RI dengan Jajaran Pengadilan Tingkat Banding dari Empat Lingkungan Peradilan Seluruh Indonesia Tahun 2009 di Palembang, Tanggal 06 – 09 Oktober 2009
Tuntutan Penuntut Umum menjadi dasar bagi hakim untuk menjatuhkan putusan. Putusan Hakim tanpa adanya tuntutan penuntut umum berakibat putusan batal demi hukum (lihat pasal 197 ayat (1) dan (2) KUHAP).
Sehubungan dengan hal tersebut, apabila sidang selalu ditunda akibat belum ada petunjuk rencana tuntutan (Rentut) dari Kejaksaan Negeri atau Kejaksaan Tinggi atau Kejaksaan Agung, maka Ketua Pengadilan Negeri melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri atau melaporkan kepada Ketua Pengadilan Tinggi, yang selanjutnya melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi.
Disarankan pula agar Majelis Hakim meminta kepada Penuntut Umum atau Kejaksaan Negeri agar menyerahkan bukti tertulis (surat) bahwa Penuntut Umum atau Kejaksaan Negeri telah mengajukan Rentut kepada Kepala Kejaksaan Negeri atau Kepala Kejaksaan Tinggi atau Kejaksaan Agung. Apabila proses tersebut sudah dijalani dan ternyata Rentut tidak juga turun, maka perkara tersebut dinyatakan penuntutan tidak dapat diterima dalam bentuk penetapan.
Pasal 197 ayat (1) KUHAP :
Surat putusan pemidanaan memuat :
a.kepala putusan yang dituliskan berbunyi : “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”;
b. nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan terdakwa;
c. dakwaan, sebagaimana terdapat dalam surat dakwaan;
d. pertimbangan yang disusun secara ringkas mengenai fakta dan keadaan beserta alat pembuktian yang diperoleh dari pemeriksaan di sidang yang menjadi dasar penentuan kesalahan terdakwa,
e. tuntutan pidana, sebagaimana terdapat dalam surat tuntutan;
f. pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pemidanaan atau tindakan dan pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum dari putusan, disertai keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa;
g. hari dan tanggal diadakannya musyawarah majelis hakim kecuali perkara diperiksa oleh hakim tunggal;
h. pernyataan kesalahan terdakwa, pernyataan telah terpenuhi semua unsur dalam rumusan tindak pidana disertai dengan kualifikasinya dan pemidanaan atau tindakan yang dijatuhkan;
i. ketentuan kepada siapa biaya perkara dibebankan dengan menyebutkan jumlahnya yang pasti dan ketentuan mengenai barang bukti;
j. keterangan bahwa seluruh surat ternyata palsu atau keterangan di mana Ietaknya kepalsuan itu, jika terdapat surat otentik dianggap palsu;
k. perintah supaya terdakwa ditahan atau tetap dalam tahanan atau dibebaskan;
l. hari dan tanggal putusan, nama penuntut umum, nama hakim yang memutus dan nama panitera;
Pasal 197 ayat (2) KUHAP :
Tidak dipenuhinya ketentuan dalam ayat (1) huruf a, b, c, d, e, f, h, j, k dan I pasal ini mengakibatkan putusan batal demi hukum.
Dasar Hukum :
Hasil Rapat Kerja Nasional Mahkamah Agung RI Tahun 2009, Rumusan Hasil Diskusi Komisi I A Bidang Pidana Umum dan Pidana Khusus