Yurisprudensi 2/Yur/Pdt/2018
Tuntutan tentang pengembalian harta warisan dari tangan pihak ketiga kepada para ahli waris yang berhak tidak diharuskan untuk diajukan oleh semua ahli waris
Pengantar
Dalam praktek tak jarang ditemukan permasalahan dimana suatu harta -umumnya tanah- yang dikuasasi oleh suatu pihak digugat untuk dikembalikan kepada pihak penggugat yang mendalilkan bahwa harta tersebut adalah merupakan harta warisan pihak penggugat yang belum dibagi. Dalam gugatan tersebut, tak jarang tidak semua ahli waris dari harta pewaris tersebut ikut menggugat. Atas gugatan yang demikian, tergugat yang secara riil menguasai obyek sengketa mendalilkan bahwa gugatan kurang pihak karena gugatan tidak diajukan oleh semua ahli waris. Yang menjadi permasalahan hukum adalah apakah dalam gugatan pengembalian harta warisan seluruh ahli waris dari pewaris harus diikutsertakan dalam gugatan ?
Pendapat Mahkamah Agung
Terhadap permasalahan ini pada tahun 1959 yaitu dalam perkara Marulak Simanjuntak vs Johannes Simanjuntak No. 244 K/Sip/1959 tanggal 5 Januari 1959 penah memutus bahwa dalam hal obyek sengketa merupakan harta warisan yang dikuasai pihak ketiga tidak dipersyaratkan seluruh ahli waris menjadi pihak baik sebagai penggugat maupun turut tergugat. Dalam putusan tersebut Mahkamah Agung telah menyatakan :
Gugatan untuk penyerahan kembali harta warisan yang dikuasai oleh seseorang tanpa hak, dapat diterima walaupun dalam gugatan ini tidak semua akhli waris turut serta ataupun disertakan (i.c. saudara kandung penggugat tidak ikut serta ataupun diikut sertakan), karena tergugat dalam hal ini tidak dirugikan dalam pembelaannya.
Sikap Mahkamah Agung tersebut kembali ditegaskan dalam putusannya No. 439 K/ Sip/1969 tanggal 8 Januri 1969 yaitu dalam perkara Paria Sinaga dkk vs Japet Sinaga. Dalam pertimbangannya Mahkamah Agung menyatakan:
Bahwa keberatan ini pula tidak dapat dibenarkan, karena tuntutan tentang pengembalian barang warisan dari tangan pihak ketiga kepada para ahli waris yang berhak tidak perlu diadjukan oleh semua ahli waris.
Pertimbangan yang demikian diperkuat lagi oleh Mahkamah Agung dalam putusannya No. 516 K/Sip/1973 tanggal 25 Nopember 1975 antara David Reinhard vs Ny. Z. Sahusilawane yang menyatakan :
Pertimbangan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena hanya seorang ahhi waris yang menggugat, tidak dapat dibenarkan karena menurut yurisprudensi Mahkamah Agung tidak diharuskan semua ahli waris menggugat.
Berikutnya pada tanggal 11 Mei 2016 dalam putusan No. 2490 K/Pdt/2015 antara Ny. Sartini Rizal vs Hj. Dahniar dkk Mahkamah Agung kembali menegaskan sikapnya, dengan menyatakan :
Bahwa gugatan tentang harta warisan tidak diwajibkan harus seluruh ahli waris menjadi Penggugat dalam gugatan tersebut, cukup salah seorang dari ahli waris saja yang mewakili kepentingan ahli waris yang lainnya, maka kepentingan ahli waris yang lainnya tersebut telah terwakili secara hukum;
Bahwa dalam perkara a quo objek sengketa dikuasai oleh Para Tergugat (pihak diluar ahli waris) sehingga Penggugat tidak perlu mendapat kuasa dari ahli waris yang lain dalam mengajukan gugatan, oleh karena tujuan gugatan adalah mengembalikan objek sengketa dari penguasaan pihak lain ke dalam boedel warisan dan menjadi hak Penggugat bersama-sama ahli waris yang lain sebagaimana dituntut dalam petitum gugatan;
Yurisprudensi
Dengan telah konsistennya sikap Mahkamah Agung sejak tahun 1959 atas permasalahan ini maka disimpulkan bahwa sikap hukum Mahkamah Agung yang berpandangan bahwa dalam hal suatu obyek yang dikuasai pihak ketiga (bukan ahli waris) gugatan pengembalian obyek sengketa tersebut tidak harus mengikutsertakan seluruh ahli waris telah menjadi yurisprudensi di Mahkamah Agung.
Berikut daftar putusan terkait : 244 K/Sip /1959, 439 K/Sip/ 1968, 516 K/Sip/1971, 14 K/Pdt/2006, 2490 K/Pdt/2015
Dasar Hukum :
Yurisprudensi 2/Yur/Pdt/2018
Rumah Adhyaksa
Download = Kumpulan Yurisprudensi Tahun 2018