SEMA Nomor 1 Tahun 2017
Tentang Ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
a. Bahwa pengertian Sidang adalah Sidang di Tingkat Pertama.
b. Apabila pelaku tindak pidananya memenuhi ketentuan Pasal 20 Undang-Unclang Nomor 11 Tahun 2012 pacla saat siclang di Tingkat Pertama, maka baik Register, Hukum Acara, termasuk Tahanan mengikuti Hukum Acara Pidana Anak. Demikian juga di tingkat Banding dan Kasasi, walaupun pelaku (Anak) pada saat pengajuan dan pemeriksaan di tingkat Banding dan Kasasi telah berusia di atas 21 (dua puluh satu) tahun, tetap diregister dan diperiksa dengan mengikuti Hukum Acara Pidana Anak.
Dasar Hukum :
Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2017 sebagai Pedoman Pelaksaan Tugas bagi Pengadilan, pada Lampiran Rumusan Hukum Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2017, Point A. RUMUSAN KAMAR PIDANA, Angka 6
Download = SEMA Nomor 1 Tahun 2017