Putusan Kasasi Nomor 363 K/Pid.Sus/2015
Mengutip salah satu pertimbangan hakim dalam Putusan Kasasi Nomor 363 K/Pid.Sus/2015, tanggal 7 Desember 2015 dalam perkara atas nama terdakwa M. SUPRAYITNO alias RIZKI, halaman 15 -16 :
Bahwa keterangan Saksi Safira tidak dapat diyakini kebenarannya berhubung karena Saksi Safira adalah orang suruhan atau Banpol, merupakan bagian dari kepentingan dalam pemeriksaan perkara a quo. Bahwa keberadaan Saksi Safira dalam perkara a quo membawa kepentingan penyelidikan dan penyidikan perkara a quo. Sehingga keterangannya dianggap tidak netral, jujur dan objektif sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 185 Ayat (6) dan penjelasaanya. Keterangan Saksi Safira bertentangan dengan keterangan Saksi Steven yang menyatakan tidak melihat karena situasinya remang-remang, padahal Saksi Steven berdekatan dengan Saksi Safira.
Dasar Hukum :
Putusan Kasasi Nomor 363 K/Pid.Sus/2015 atas nama terdakwa M. SUPRAYITNO alias RIZKI
Download = Putusan Kasasi Nomor 363 K/Pid.Sus/2015