SEMA Nomor 1 Tahun 2017
Pidana bersyarat
Bahwa apabila dijatuhi pidana bersyarat (masa percobaan) harus diikuti dengan syarat khusus yaitu :
a. Bahwa masa pidana dengan syarat khusus lebih lama daripada masa pidana dengan syarat umum tetapi paling lama 3 (tiga) tahun.
b. Di dalam amar putusan yang disertai syarat khusus, harus dicantumkan ketentuan sebagaimana dalam Pasal 73 Ayat (7) yaitu: “Selama menjalani masa pidana dengan syarat; Penuntut Umum melakukan pengawasan dan Pembimbing Kemasyarakatan melakukan pembimbingan, agar Anak menepati persyaratan yang telah ditetapkan”.
c. Syarat khusus untuk pidana bersyarat terhadap pidana Anak hendaknya bersifat konstruktif, tidak menghambat proses belaiar, serta tidak menghambat perkembangan psikis Anak, dan tidak menyulitkan proses pelaksanaannya.
d. Dalam hal menjatuhkan pidana terhadap Anak yang masih sekolah maka pidana pelatihan kerja sebagai Pengganti Pidana Denda agar dilaksanakan di luar jam sekolah dan dilaksanakan di Balai Latihan Kerja at:au di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) setempat at:au terdekat di tempat tinggal Anak.
Dasar Hukum :
Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2017 sebagai Pedoman Pelaksaan Tugas bagi Pengadilan, pada Lampiran Rumusan Hukum Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2017, Point A. RUMUSAN KAMAR PIDANA, Angka 7
Download = SEMA Nomor 1 Tahun 2017