SEMA Nomor 1 Tahun 2017
Sanksi Kumulasi berupa Penjara dan Denda
a. Bahwa dalam hal sanksi kumulasi berupa penjara dan denda, maka penjatuhan pidana cukup pidana penjara dan pelatihan kerja t:anpa pidana denda, sebab Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak yang baru tidak ada lagi pidana denda (Pasal 71 Ayat (3) Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2012 tent:ang Sistem Peradilan Pidana Anak).
b. Bahwa lamanya pelatihan kerja minimal 3 (tiga) bulan dan maksimal 1 (satu) t:ahun (Pasal 78 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tent:ang Sistem Peradilan Pidana Anak).
Dasar Hukum :
Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2017 sebagai Pedoman Pelaksaan Tugas bagi Pengadilan, pada Lampiran Rumusan Hukum Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2017, Point A. RUMUSAN KAMAR PIDANA, Angka 8
Download = SEMA Nomor 1 Tahun 2017