SEMA Nomor 1 Tahun 2017
Ketentuan Diversi
a. Bahwa untuk ancaman pidana di bawah 7 (tujuh) t:ahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana, wajib diupayakan Diversi.
b. Bahwa walaupun Diversi tidak berhasil harus dibuat Berit:a Acara bahwa Diversi tidak berhasiL
c. Bahwa karena tidak diupayakan Diversi, sering dijadikan alasan untuk mengajukan kasasi oleh karena itu meskipun tidak ada sanksi bila Diversi tidak dilakukan dan tidak mengakibatkan putusan bat:al demi hukurn, Diversi harus tet:ap diupayakan karena bersifat wajib (Pasal 3 Perma Nomor 4 Tahun 2014 juncto Pasal 7 Ayat (1) Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2012).
d. Pengadilan Negeri hendaknya mencantumkan di dalam pertimbangan putusannya tent:ang hasil Litmas dari Bapas dan hasil dari Diversi (minimal memuat saran dari Litmas dari Bapas) dan Diversi.
e. Dalam hal Diversi di tingkat penuntut:an masih berjalan, Penuntut Umum telah melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri karena masa penahanan hampir berakhir, selanjutnya Ketua Pengadilan Negeri menetapkan Hakim/Majelis Hakim Anak untuk menyidangkannya, dan Hakim/Majelis Hakim Anak mengupayakan Diversi namun para pihak yang diharapkan dapat melakukan Diversi tidak datang, sehingga dalam Berita Acara dicatat bahwa Diversi tidak berhasil dan pemeriksaan persidangan dilanjutkan, namun ketika pemeriksaan persidangan berjalan ada permintaan dari Penuntut Umum kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk menetapkan bahwa Diversi yang dilakukan oleh Penuntut Umum sebelum berkas dilimpahkan ke Pengadilan Negeri telah berhasil, maka terhadap hal tersebut sikap Pengadilan Negeri adalah sebagai berikut :
1) Ketua Pengadilan Negeri wajib menerbitkan Penetapan Diversi atas permintaan Penuntut Umum dan Penetapan Diversi terse but diserahkan kepada Hakim/ Majelis Hakim Anak yang menangani perkara Anak tersebut.
2) Setelah Hakim/Majelis Hakim Anak menerima Penetapan Diversi tersebut, maka Hakim/Majelis Hakim Anak menyikapinya sebagai berikut : a) Apabila terhadap perkara tersebut belum sampai pada tahap proses pemeriksaan, maka Hakim/Majelis Hakim Anak membuat Penetapan Menghentikan Pemeriksaan. b) Apabila sudah sampai pada tahap proses pemeriksaan persidangan maka Hakim/Majelis Hakim Anak memutus perkara tersebut dengan putusan akhir dengan amar putusan : Menetapkan pihak-pihak untuk mentaati kesepakatan Diversi, menetapkan status barang bukti, perintah mengeluarkan Anak dari tahanan apabila Anak ditahan dan biaya perkara dibebankan kepada Negara.
Dasar Hukum :
Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2017 sebagai Pedoman Pelaksaan Tugas bagi Pengadilan, pada Lampiran Rumusan Hukum Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2017, Point A. RUMUSAN KAMAR PIDANA, Angka 9
Download = SEMA Nomor 1 Tahun 2017