SEMA Nomor 5 Tahun 2014
Saksi Mahkota
Pengajuan saksi mahkota (dalam praktek) dimungkinkan apabila memenuhi syarat :
a. Perkara tersebut di-split.
b. Terdakwa dalam kedudukan sebagai saksi diberitahukan tentang hak – haknya dan konsekuensi hukumnya.
c. Dalam perkara tersebut alat bukti sangat minim.
Dasar Hukum :
Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2014 sebagai Pedoman Pelaksaan Tugas bagi Pengadilan, pada Lampiran Rumusan Hukum Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2014, Point A. RUMUSAN KAMAR PIDANA, Angka 1
Rumah Adhyaksa
Download = SEMA Nomor 5 Tahun 2014