SEMA Nomor 5 Tahun 2014
Putusan pidana terkait pasal – pasal yang dicabut dan / atau dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
Terhadap pasal-pasal yang telah dicabut oleh perundang-undangan yang berlaku dan /atau telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi :
a. Apabila dari awal Terdakwa diajukan ke muka persidangan dengan Pasal dakwaan yang telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat / dicabut berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi maka putusannya dinyatakan penuntutan tidak dapat diterima ;
b. Apabila pemeriksaan sudah memasuki materi pokok perkara dan dinyatakan terbukti maka putusannya dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum [Ontslag van allerechtsvervolging],
Dasar Hukum :
Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2014 sebagai Pedoman Pelaksaan Tugas bagi Pengadilan, pada Lampiran Rumusan Hukum Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2014, Point A. RUMUSAN KAMAR PIDANA, Angka 2
Rumah Adhyaksa
Download = SEMA Nomor 5 Tahun 2014