SEMA Nomor 3 Tahun 2015
Penyitaan Terhadap Aset Negara
Dalam hal ada permohonan izin penyitaan terhadap Aset Negara maka Ketua Pengadilan Negeri dapat menerbitkan izin penyitaan dalam hal Aset Negara tersebut merupakan alat untuk melakukan tinclak pidana, atau merupakan hasil dari tindak pidana atau berhubungan langsung dengan tindak pidana yang bersangkutan. Barang bukti tersebut dapat dipinjam pakai untuk kepentingan Iembaga yang bersangkutan.
Dasar Hukum :
Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2015 sebagai Pedoman Pelaksaan Tugas bagi Pengadilan, pada Lampiran Rumusan Hukum Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2015, Point A. RUMUSAN KAMAR PIDANA, Angka 4
Rumah Adhyaksa
Download = SEMA Nomor 3 Tahun 2015