SEMA Nomor 5 Tahun 2014
Peninjauan Kembali
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 34/PUU-XI/2013, tanggal 6 Maret 2014 tentang permohonan Peninjauan Kembali yang berulang-ulang : Demi kepastian hukum maka pengajuan Peninjauan Kembali perlu dibatasi.
Dasar Hukum :
Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2014 sebagai Pedoman Pelaksaan Tugas bagi Pengadilan, pada Lampiran Rumusan Hukum Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2014, Point A. RUMUSAN KAMAR PIDANA, Angka 3
Rumah Adhyaksa
Download = SEMA Nomor 5 Tahun 2014