SEMA Nomor 5 Tahun 2021
Perdata Umum
Putusan pidana yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (PK) sebagai alasan sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 67 huruf a Undang – Undang Mahkamah Agung (UU MA) dapat diterima hanya apabila putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap, berisi amar terbuktinya perbuatan pidana yang berkaitan secara langsung dengan substansi putusan perkara perdata obyek pemeriksaan PK dan diajukan dalam jangka waktu sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 69 UU MA.
Putusan Pidana, yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (PK) sebagai alasan sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 67 huruf b UU MA dapat diterima hanya apabila putusan pidana tersebut, selain memenuhi ketentuan Pasal 67 huruf a telah ada, tetapi tidak ditemukan ketika perkara perdata objek PK tersebut diperiksa oleh Pengadilan tingkat pertama.
Dasar Hukum :
Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2021 sebagai Pedoman Pelaksaan Tugas bagi Pengadilan, pada Lampiran Rumusan Hukum Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2021, Point B. RUMUSAN HUKUM KAMAR PERDATA, angka 1
Download = Sema Nomor 5 Tahun 2021