SEMA Nomor 5 Tahun 2021
Dalam sidang perkara terdakwa orang dewasa, pada saat acara pemeriksaan Anak sebagai saksi dan / atau anak sebagai korban, maka sidang dilaksanakan tertutup untuk umum. Hakim, Penuntut Umum dan Penasehat Hukum tidak memakai toga atau atribut kedinasan.
Dasar Hukum :
Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2021 sebagai Pedoman Pelaksaan Tugas bagi Pengadilan, pada Lampiran Rumusan Hukum Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2021, Point A. RUMUSAN HUKUM KAMAR PIDANA, angka 4
Download = Sema Nomor 5 Tahun 2021