PUTUSAN MK Nomor 114/PUU-X/2012, 28 Maret 2013
Pengujian materiil terhadap Pasal 244 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Pasal 244 KUHAP menyebutkan ” Terhadap putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain selain dari Mahkamah Agung, terdakwa atau Penuntut Umum dapat mengajukan permintaan pemeriksaan kasasi kepada Mahkamah Agung kecuali terhadap putusan bebas ”
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian
Menyatakan frasa, “ kecuali terhadap putusan bebas ” dalam Pasal 244 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Menyatakan frasa, “ kecuali terhadap putusan bebas ” dalam Pasal 244 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Pendapat Mahkamah
Bahwa pengujian konstitusionalitas Pasal 244 KUHAP, baik keseluruhan pasal tersebut atau hanya frasa, “kecuali terhadap putusan bebas”, telah empat kali dimohonkan pengujian, dan telah diputus oleh Mahkamah dengan putusan yang menyatakan permohonan (para) Pemohon tidak dapat diterima;
Bahwa Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 menentukan, “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”.
Dari ketentuan tersebut jelas bahwa Mahkamah Agung adalah pengadilan negara tertinggi dari keempat lingkungan peradilan yang berada di bawahnya. Sebagai pengadilan negara tertinggi dari keempat lingkungan peradilan tersebut, menjadi mutlak bahwa Mahkamah Agung memiliki kewenangan mengadili pada tingkat kasasi terhadap putusan dari keempat lingkungan peradilan yang berada di bawahnya.
Meskipun demikian, pembentuk undang-undang telah membatasi kewenangan tersebut dengan menentukan antara lain dalam Pasal 67 KUHAP yang menyatakan, “Terdakwa atau penuntut umum berhak untuk minta banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum yang menyangkut masalah kurang tepatnya penerapan hukum dan putusan pengadilan dalam acara cepat”, dan Pasal 244 yang menegaskan, “ Terhadap putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain selain daripada Mahkamah Agung, terdakwa atau penuntut umum dapat mengajukan permintaan pemeriksaan kasasi kepada Mahkamah Agung kecuali terhadap putusan bebas”.
Apabila Pasal 67 KUHAP menentukan pengecualian untuk memohon pemeriksaan banding terhadap putusan tingkat pertama yang menyatakan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum yang menyangkut masalah kurang tepatnya penerapan hukum dan putusan pengadilan dalam acara cepat, maka Pasal 244 KUHAP mengecualikan permohonan pemeriksaan kasasi terhadap putusan bebas. Kedua ketentuan tersebut sama sekali tidak memberikan upaya hukum biasa terhadap putusan bebas, yang berarti fungsi Mahkamah Agung sebagai pengadilan kasasi terhadap putusan bebas yang dijatuhkan oleh pengadilan yang ada di bawahnya sama sekali ditiadakan;
Bahwa tanpa bermaksud melakukan penilaian atas putusan-putusan Mahkamah Agung, kenyataan selama ini menunjukkan bahwa terhadap beberapa putusan bebas yang dijatuhkan oleh pengadilan yang berada di bawah Mahkamah Agung, memang tidak diajukan permohonan banding [vide Pasal 67 KUHAP], akan tetapi diajukan permohonan kasasi dan Mahkamah Agung mengadilinya. Padahal, menurut ketentuan Pasal 244 KUHAP terhadap putusan bebas tidak boleh dilakukan upaya hukum kasasi.
Hal itu mengakibatkan terjadinya ketidakpastian hukum dalam praktik karena terjadinya kontradiksi dalam implementasi pasal tersebut. Di satu pihak pasal tersebut melarang upaya hukum kasasi, namun di lain pihak Mahkamah Agung dalam praktiknya menerima dan mengadili permohonan kasasi terhadap putusan bebas yang dijatuhkan oleh pengadilan di bawahnya. Oleh karena itu, untuk menjamin kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di hadapan hukum, Mahkamah perlu menentukan konstitusionalitas Pasal 244 KUHAP khususnya frasa “kecuali terhadap putusan bebas”;
Bahwa Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 menentukan, “Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan”. Dalam penegakan hukum dan keadilan, terkandung juga makna bahwa yang benar itu harus dinyatakan benar, dan yang salah itu harus dinyatakan salah.
Dalam hubungan itu, putusan bebas yang dijatuhkan oleh pengadilan yang berada di bawah Mahkamah Agung kemudian dimohonkan pemeriksaan kasasi, tidak boleh diartikan bahwa Mahkamah Agung pasti menyatakan terdakwa bersalah dan dijatuhi pidana. Bisa saja Mahkamah Agung sependapat dengan pengadilan yang berada di bawahnya. Artinya terdakwa tetap dibebaskan dalam putusan kasasi. Dalam keadaan ini, berarti fungsi Mahkamah Agung sebagai pengadilan negara tertinggi tetap terselenggara, dan hukum serta keadilan tetap ditegakkan;
Dasar Hukum :
PUTUSAN MK Nomor 114/PUU-X/2012, 28 Maret 2013
Rumah Adhyaksa
Download = PUTUSAN MK Nomor 114/PUU-X/2012