Teguh Prasetyo dalam bukunya Hukum Pidana Edisi Revisi yang diterbitkan oleh Rajawali Pers Tahun 2017, merumuskan istilah tindak pidana dengan rumusan “ tindak pidana adalah perbuatan yangg oleh aturan hukum dilarang dan diancam dengan pidana, pengertian perbuatan di sini selain perbuatan yang bersifat aktif (melakukan sesuatu yang sebenarnya dilarang oleh hukum) juga perbuatan yang bersifat pasif (tidak berbuat sesuatu yang sebenarnya diharuskan oleh hukum) “.