1. Pengajuan Peninjauan Kembali oleh Penasihat Hukum Terdakwa
PERMASALAHAN :
Pengajuan Peninjauan Kembali oleh Penasihat Hukum Terdakwa, dibenarkan atau tidak ? (Catatan: Bandingkan dengan Memorandum Tuada Pidsus tanggal 04 Mei 2012)
SOLUSI :
Filosofinya : Kuasa dalam hukum pidana tidak mewakili tetapi mendampingi, jadi Pemohon PK harus hadir. Pada prinsipnya keha- diran Pemohon PK dan Jaksa adalah keharusan, kecuali terdapat pelang- garan HAM sebagai jalan tengah untuk kasus- kasus kecil. Apabila Pemohon PK tidak hadir, sesuai ketentuan Pasal 266 ayat (1) KUHAP, maka perkara PK tidak dapat diterima, dengan pengertian perkara PK tersebut dikembalikan ke PN untuk dilengkapi secara administrasi (dari sudut keadilan).
Kesimpulan : Apabila dalam perkara PK ternyata Pemohon PK tidak hadir maka PANMUD Pidana mengembalikan perkara PK tersebut ke PN agar dilengkapi secara administrasinya. Tetapi kalau sampai ke Majelis, maka Majelis memberi disposisi kepada Panmud Pidana untuk mengembalikan perkara tersebut.
Dasar Hukum :
Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2012 sebagai Pedoman Pelaksaan Tugas bagi Pengadilan, pada Lampiran Hasil Rumusan Rapat kamar Pidana Mahkamah Agung RI tanggal 08 Maret 2012 – 10 Maret 2012, Point A. HUKUM ACARA PIDANA, angka 5
2. Peninjauan kembali yang diajukan oleh kuasa pemohon
PERMASALAHAN :
PK yang diajukan oleh kuasa pemohon, padahal pada waktu mengajukan permohonan PK tersebut pemohon / ahli warisnya tidak hadir, akan tetapi hadir dalam persidangan pemeriksaan PK (pasal 265 ayat 2 KUHAP)
SOLUSI :
Permohonan PK dan Pemeriksaan PK di persidangan harus dihadiri oleh Terpidana sendiri dan dapat didampingi oleh penasehat hukum.
Dasar Hukum :
Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2012 sebagai Pedoman Pelaksaan Tugas bagi Pengadilan, pada Lampiran Hasil Rumusan Rapat kamar Pidana Mahkamah Agung RI tanggal 08 Maret 2012 – 10 Maret 2012, Point A. HUKUM ACARA PIDANA, angka 6
3. Peninjauan kembali wajib dihadiri terpidana
PERMASALAHAN :
Pasal 265 ayat (2) dan ayat (3) KUHAP, dalam sidang pemeriksaan pemohon / terpidana dan Jaksa ikut hadir dan berita acara pemeriksaan ditandatangani oleh Hakim, Jaksa, Pemohon/terpidana dan Panitera.
Karena ketentuan di atas adalah imperative maka kehadiran pemohon/terpidana merupakan keharusan sebagaimana dipertegas oleh TUADA Mahkamah Agung RI bidang Hukum Pidana Umum No. 4984/TU/8413951/PID. Tanggal 2 November 1984 dan disampaikan / diedarkan kepada Ketua Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi di seluruh Indonesia. Adalah ironis apabila terpidana menuntut hak nya, sementara kewajibannya melaksanakan Putusan Mahkamah Agung tidak dipenuhi / dilaksanakan.
SOLUSI :
Permohonan PK dan Pemeriksaan PK di persidangan harus dihadiri oleh Terpidana sendiri dan dapat didampingi oleh penasehat hukum.
Dasar Hukum :
Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2012 sebagai Pedoman Pelaksaan Tugas bagi Pengadilan, pada Lampiran Hasil Rumusan Rapat kamar Pidana Mahkamah Agung RI tanggal 08 Maret 2012 – 10 Maret 2012, Point A. HUKUM ACARA PIDANA, angka 12
Download Dasar Hukum = Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2012 sebagai Pedoman Pelaksaan Tugas bagi Pengadilan